Berita-CompasNews.com, MALANG – Aktivitas pemasangan jaringan internet bertuliskan “AM Net” di sejumlah titik wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai menuai sorotan publik. Dari hasil penelusuran lapangan, diduga kuat jaringan tersebut diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Telekomunikasi.
Dua titik yang terpantau tim media berada di Dusun Wirotaman, Desa Sonosekar dan Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading. Pada kedua lokasi tersebut, terlihat jelas sejumlah tiang listrik milik PLN digunakan untuk pemasangan kabel jaringan serta perangkat distribusi internet box bertuliskan “AM Net”.
Menariknya, aktivitas itu tampak berjalan secara terbuka, seolah telah menjadi layanan umum di lingkungan masyarakat setempat. Beberapa warga yang enggan disebut namanya mengaku, jaringan internet tersebut ditawarkan dengan sistem pembayaran bulanan tanpa ada penjelasan resmi mengenai izin usaha atau legalitas penyelenggara.
“Kami cuma ditawari internet rumahan, katanya dari AM Net. Bayarnya tiap bulan, tapi nggak tahu izinnya resmi atau bukan,” ungkap salah satu warga kepada media ini, Senin (27/10/2025).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pihak yang menyelenggarakan atau memperjualbelikan jasa jaringan internet wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pasal 11 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. Sedangkan Pasal 47 ayat (1) menyebutkan, barang siapa yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Pakar hukum telekomunikasi menilai, praktik penjualan jaringan internet tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat mengancam hak konsumen serta berpotensi merugikan negara.
“Kalau benar tidak berizin, itu termasuk pelanggaran UU Telekomunikasi. Harusnya setiap penyedia internet punya izin sebagai ISP (Internet Service Provider) dari Kominfo,” ujar seorang praktisi hukum bidang telematika di Malang.
Selain pelanggaran izin telekomunikasi, kegiatan AM Net juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila layanan yang dijual tidak memiliki jaminan mutu maupun tanggung jawab hukum.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan jaringan AM Net tersebut. Pemeriksaan dapat melibatkan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Surabaya, guna memastikan tidak ada penggunaan frekuensi dan perangkat pemancar yang melanggar ketentuan.
Langkah penertiban juga perlu dikoordinasikan dengan PLN setempat, mengingat sejumlah tiang distribusi listrik tampak digunakan tanpa izin untuk pemasangan kabel dan perangkat jaringan.
Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam menggunakan layanan internet dari pihak yang belum jelas legalitasnya. Penggunaan jaringan dari penyedia ilegal tidak hanya berisiko secara hukum, namun juga rawan terhadap pencurian data dan gangguan jaringan.
Apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin, warga dapat melapor ke Dinas Kominfo Kabupaten Malang atau langsung ke Unit Tipiter Polres Malang untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AM Net belum dapat dimintai keterangan resmi terkait izin usaha serta aktivitas penyebaran jaringan internet yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Ampelgading.
Tim media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah serta instansi pengawas bidang telekomunikasi, guna memastikan kebenaran dan kelengkapan izin yang dimiliki penyelenggara jaringan tersebut.
Editor : Reagan