Pamin Samsat Timur Terlihat “Alergi” dengan Kedatangan Rekan Media: Jawab Malah Saya Tidak Mau di Telpon, Ada Apa?.

Reporter : Badwi

Pamin Samsat Surabaya Timur Terlihat “Alergi” dengan Kedatangan Rekan Media: Jawab Malah Saya Tidak Mau di Telpon, Ada Apa?.


Surabaya Suasana di kantor Samsat Surabaya Timur mendadak berubah dingin ketika sejumlah jurnalis dari Surabaya datang untuk bersilaturahmi dan menggali informasi terkait pelayanan publik. Alih-alih disambut hangat, kedatangan para awak media justru seperti dianggap ancaman.

Baca juga: Pelayanan Humanis Samsat Surabaya Utara, Warga Kini Urus Pajak Kendaraan Lebih Mudah dan Cepat

Beberapa petugas terlihat enggan memberikan keterangan, bahkan terkesan menghindar. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Samsat Surabaya Timur “alergi” dengan kehadiran media? Padahal, fungsi jurnalis adalah sebagai mitra kontrol sosial, bukan musuh.

Sementara itu Ipda Wawan saat WA Chat mengatakan, saya masih di ruang Paur juga nih saya lagi ngumpulin anggota jangan ini kamu ngepres-ngepres saya, sampeyan tak lihat dari dulu saya di Selatan di barat kamu itu gayanya dan berontak - berontak. Saya memang ada di rungannya Paur untuk mengumpulkan anggota, saya juga ngak senang ya. Ulang lagi saya juga ngak seneng di pres-pres wes gini aja lah sof aja lah.

"Jenengan beberapa kali telfon ngancam - ngancam ya tolong ya, itu ya biasanya memang ada di ruangannya Baur saya juga lagi manggil anggota ya saya juga nggak seneng ya di pres mendingan kita lihat beberapa kali telepon langsung-ancam ini ya tolong ya, " kata Polisi selalu Pamin berpangkat Ipda Wawan kepada awak media, Senin (8/12/2025). 

Kemudian awak media saya bersama Direktur Utama mengajak bertemu kepada Oknum Perwirah tersebut. Untuk perkataan dalam voice untuk klarifikasi, lah disitulah kita bertemu diruangan kantor Samsat Surabaya timur.

Baca juga: Polantas Menyapa: Polri Hadir Bantu Masyarakat Urus Pajak dan STNK Lima Tahunan, Hindari Calo

"Saat bertemu dia juga menyampaikan bahwa saya tidak mau ditelpon maupun di WA, Chat WhatsApp dan saya jawab kalau ngak mau ditelpon dan di WA Chat WhatsApp, alasannya apa kok bilang gitu, ada apa???.. , " ujar awak Media. 

Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"tegas Umar Hayat, Direktur Utama Gabungan 9 Media juga selalu Ketua Umum KWI (Komunitas Wartawan Indonesia) 

Baca juga: Abaikan Masyarakat, Calo di Samsat Manyar Bagaikan Raja, Tidak Pernah Merasa Sulit Setiap Pengurusan

Artinya, menghalangi atau menolak wartawan untuk mencari informasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang memiliki sanksi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan: 

 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), "tuturnya.

Sikap sinis dan meremehkan,serta menutup diri dari rekan-rekan media justru bisa menimbulkan kecurigaan publik. Diharapkan jajaran Samsat Surabaya Timur, segera membuka ruang komunikasi, demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru