Berita-compasnews.com || Sampang – Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan pajak daerah. Kasus ini menyeret salah satu oknum berinisial WJ dan menjadi sorotan publik setelah Bupati sendiri yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).Selasa (16/12/2025)
Bupati menegaskan kehadirannya adalah bentuk ketaatan terhadap proses hukum, sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial bahwa dirinya mangkir dari panggilan kejaksaan.
Baca juga: Belasan Tahun Bangli di Ratakan Petugas Gabungan.
Kehadiran Bupati ini merupakan jadwal pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Slamet Junaidi sempat dijadwalkan hadir pada 8 Desember 2025. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena bertepatan dengan agenda penting penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Surabaya. Setelah tanggal tersebut, pihak kejaksaan kembali meminta dirinya hadir untuk pemeriksaan lanjutan.
"Kedatangan saya hari ini berkaitan dengan pemanggilan, bukan mangkir. Kemarin saya memang ada agenda penandatanganan MoU di Surabaya," ujar Slamet Junaidi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dijalani Bupati berkaitan langsung dengan laporan yang ia buat sendiri ke APH. Laporan tersebut didasarkan pada temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang mengenai adanya dugaan penyelewengan dan penggelapan pajak. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) demi menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan utama dari pelaporan ini, menurut Bupati, adalah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Sampang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2019. "Saya tidak mau Kabupaten Sampang terganggu opini WTP yang sudah kita perjuangkan sejak 2019 sampai sekarang. Jangan sampai opini WTP itu terganggu karena adanya penggelapan pajak," tegasnya, menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang bersih.
Sebelum melaporkan kasus ini, Slamet Junaidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan BPK RI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk meminta petunjuk dan rekomendasi mengenai langkah yang harus diambil Pemkab. Rekomendasi dari BPK RI sangat jelas, yakni meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan temuan tersebut ke APH agar isu penggelapan pajak ini tidak mengganggu predikat WTP.
Laporan resmi Bupati sendiri dibuat sekitar lima bulan yang lalu.
Dalam sesi pemeriksaan, Bupati mengaku penyidik menanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan setelah laporan dibuat.
Namun, ia justru balik mempertanyakan progres penanganan kasus kepada penyidik, menunjukkan harapannya agar kasus ini segera tuntas. "Saya malah bertanya ke penyidik, sudah sejauh mana penanganannya. Katanya masih berjalan. Kita berharap secepatnya ada penetapan tersangka supaya tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik," katanya.
Baca juga: Bupati Sampang Serahkan Bantuan Alat Bantu Kesehatan kepada Anak Berkebutuhan Khusus
Berdasarkan hasil audit internal Inspektorat, kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oknum tersebut diperkirakan mencapai angka signifikan, yaitu sekitar Rp3,3 miliar.
Kerugian ini terakumulasi sejak tahun 2023. Kasus ini berpusat pada penyelewengan pajak di salah satu rumah sakit daerah, yang juga menjadi fokus pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Pada hari yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sekda menjelaskan bahwa ia dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan setelah sebelumnya pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Pertanyaan yang diajukan penyidik fokus pada pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), khususnya terkait dugaan pajak-pajak yang seharusnya disetorkan tetapi malah digelapkan.
Editor : Taufik