Berita-compasnews.com || Sampang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dalam sebuah operasi di Jalan Raya Camplong, Sampang, Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil pengetatan pengawasan selama Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Rabu (24/12/2025)
Peristiwa pengamanan tersebut terjadi pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas yang tengah bersiaga dalam rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 mencurigai dua kendaraan yang melintas di jalur utama tersebut, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan secara mendalam terhadap muatan kendaraan.
Baca juga: Polres Sampang Gelar Bhayangkara Fun Run 5K, Ribuan Peserta Membaur Rayakan Hari Bhayangkara ke-80
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai pengemudi, yakni FY yang merupakan warga Provinsi Banten dan MNA, warga asal Kabupaten Pamekasan. Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengangkut rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Madura guna menghindari pantauan otoritas berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi M-8414-UB yang dikemudikan oleh MNA dengan muatan sekitar 128.000 batang rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA milik FY yang berisi sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa total rokok ilegal yang disita mencapai 192.000 batang. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendistribusikan barang kena cukai tersebut secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Baca juga: Pererat Silaturahmi, Polres Sampang dan Bhayangkari Gelar Anjangsana ke Kediaman Istri Purnawirawan
"Tindakan ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai Rp 230.000.000."jelasnya
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal akan terus ditingkatkan, mengingat jalur lintas selatan Madura sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007.
Baca juga: Jumat Berkah Muharram: Senyum Bahagia Tukang Becak Sampang Terima Nasi Kotak dari Kapolres
Jika terbukti bersalah di pengadilan, para terlapor menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Sampang kini tengah berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan. Seluruh barang bukti dan para terlapor akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai selaku instansi yang memiliki wewenang penuh dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai
Editor : Taufik