Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Proses Permohonan RJ. 

berita-compasnews.com
Foto: Polda Metro Jaya Proses Permohonan RJ. 

Berita-compasnews.com || Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pihak pelapor dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa permohonan RJ disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat tertulis.

Baca juga: JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura.

Menurut Budi Hermanto, surat permohonan restorative justice itu diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026. Sejak diterima, dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara, termasuk permohonan RJ, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca juga: Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas

“Kami akan menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, (16/1/2026).

Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Penyidik akan terlebih dahulu mempelajari substansi permohonan serta mempertimbangkan aspek hukum yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Pelayanan Samsat Depok Dinilai Tepat dan Memudahkan Warga

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjamin penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru