Aspek Hukum dan Kemanusiaan Disorot, Polemik PT Eka Mas Fortuna Diminta Diselesaikan Secara Berkeadilan

Reporter : Reagan

Berita-CompasNews com, Malang – Polemik yang melibatkan warga Desa Gampingan dan aktivitas PT Eka Mas Fortuna kini dinilai perlu disikapi dengan pendekatan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan asas kemanusiaan. Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan larangan pemilahan sampah dan isu rekrutmen tenaga kerja tidak cukup diselesaikan secara administratif semata, melainkan harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, pengamat menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ketika sebuah aktivitas ekonomi masyarakat dihentikan, negara dan pemangku kepentingan terkait memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan adanya alternatif solusi yang manusiawi.

Aktivitas pemilahan sampah yang selama ini dijalankan warga Gampingan juga dipandang sebagai bagian dari sektor ekonomi informal yang diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa adanya kebijakan transisi yang jelas, pelarangan aktivitas tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Selain itu, isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja, apabila terbukti, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari aspek lingkungan hidup, pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan industri, tetapi juga memperhatikan partisipasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial.

Tokoh masyarakat Gampingan menilai bahwa pendekatan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama.

“Kami hanya ingin didengar dan diperlakukan adil. Selama puluhan tahun kami hidup dari memilah sampah, bukan untuk merugikan siapa pun,” ungkap salah seorang perwakilan warga.

Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai mediator yang adil. Mereka menilai, penyelesaian terbaik adalah melalui dialog terbuka, audit sosial, serta penegakan hukum yang objektif apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga kini, warga berharap adanya langkah konkret berupa regulasi lokal, skema pemberdayaan masyarakat, atau kemitraan resmi antara perusahaan dan pemilah sampah, agar pembangunan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERSAMBUNG....

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru