Gerebek Jaringan Narkoba Tambaksari, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam pengungkapan di kawasan padat penduduk Tambaksari, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua pemuda beserta ratusan gram sabu dan ribuan pil ilegal.

Dua tersangka masing-masing berinisial M.S (21) dan F.R (19), warga Tambaksari, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap M.S. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama.

“Dalam rangkaian pengembangan itu, kami mengamankan F.R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip, timbangan digital, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKBP Dodi, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran “L”. Transaksi dilakukan secara langsung pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Tambaksari.

Dalam pertemuan tersebut, F.R menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram untuk diedarkan kembali. Ia berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Setiap satu titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret Maut di Depan Grand City, Korban Meninggal Dunia

“Modus seperti ini kerap menyasar anak muda. Mereka dimanfaatkan sebagai kurir dengan iming-iming bayaran cepat, padahal risikonya sangat besar,” tegas Dodi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49 poket sabu dengan berat total mencapai 109,31 gram. Selain itu, ditemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung peredaran narkoba, seperti plastik klip kosong, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Total 45 Tersangka Diamankan

Usai penangkapan, F.R bersama barang bukti dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine, kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan intensif dan pendalaman jaringan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka juga terancam jeratan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di kawasan perkotaan. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas para pelaku demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru