Berita-compasnews.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus jaringan penipuan daring (scamming) internasional yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka bertambah menjadi 45 orang setelah penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa dari total 45 tersangka yang telah diamankan, terdiri dari 30 warga negara China, 4 warga negara Jepang, 7 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Indonesia (WNI).
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan kasus ini. Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan kepolisian Jepang dan kepolisian China yang difasilitasi melalui hubungan kerja sama internasional untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan kejahatan ini," ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers pengungkapan kasus jaringan scamming internasional di Mapolrestabes Surabaya.Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang berada di Jepang. Dalam waktu dekat, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para korban yang berada di China guna memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh modus operandi yang digunakan para pelaku.
Penyidik saat ini masih terus mendalami besaran kerugian yang dialami para korban serta menelusuri pola kejahatan yang dijalankan jaringan tersebut di berbagai negara. Hasil pemeriksaan korban di Jepang telah memberikan informasi tambahan yang dinilai penting untuk pengembangan perkara.
Kapolrestabes juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan korban yang berasal dari Indonesia. Seluruh korban yang teridentifikasi berasal dari luar negeri, khususnya Jepang dan China.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan secara maksimal dan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan cepat, tuntas, dan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan internasional ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Polrestabes Surabaya memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengungkapan jaringan lain yang berkaitan dengan praktik scamming internasional tersebut.
Editor : Badwi