Berita-compasnews.com, Pandeglang – Seorang pria berinisial H. DK yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Serang dilaporkan ke Polres Pandeglang atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NW (45).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (SKTPLP) Nomor: SKTPLP/27/III/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Baca juga: Tasyakuran Kelulusan dan Kenaikan Kelas SDN. Cikaduen Berlangsung Sederhana dan Penuh Haru
Pelapor, Nia Wahyuningsih, S.Pd., warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, mengadukan dugaan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di rumah kontrakannya di Komplek Taman Alam Barenong, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. (4/3/2026).
Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa tersebut bermula dari rencana kerja sama penyewaan rumah miliknya yang akan digunakan untuk Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terlapor sebelumnya disebut ingin mengontrak rumah korban yang berlokasi di Kampung Citalahab, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar.
Setelah beberapa kali pertemuan terkait negosiasi harga sewa dan rencana perehaban lokasi, keduanya kembali bertemu pada 30 Januari 2026. Usai membahas kepastian harga sewa, terlapor menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah kontrakannya.
Di ruang tamu kontrakan tersebut, keduanya disebut telah mencapai kesepakatan harga sewa. Namun, menurut keterangan korban, setelah berjabat tangan sebagai tanda kesepakatan, terlapor diduga secara tiba-tiba memegang bahu korban dan mencium bibirnya tanpa persetujuan.
Korban mengaku sempat menolak dan mendorong terlapor. Ia juga menyampaikan bahwa saat itu terdapat seorang rekannya di dalam rumah. Terlapor kemudian diduga kembali melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual serta melontarkan ajakan yang tidak pantas, yang langsung ditolak oleh korban.
Peristiwa tersebut disebut membuat korban mengalami trauma dan tekanan psikologis, sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
M. Hari
Editor : Badwi