Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Diduga Mempersulit Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan 

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya - Proses peminjaman barang bukti kendaraan roda dua di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya diduga dipersulit, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Seorang warga Surabaya bernama Sohib mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait permohonan pinjam pakai sepeda motor miliknya yang dijadikan barang bukti dalam perkara narkotika.

Peristiwa ini bermula pada Juli 2025 ketika sepeda motor milik Sohib dengan nomor polisi L 3728 LN dipinjam oleh tetangganya, Dodik Prasetyo. Belakangan diketahui, Dodik tersangkut kasus narkotika sehingga kendaraan tersebut turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca juga: Perkuat Keimanan, Kejari Tanjung Perak Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Sohib menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam kasus yang menjerat tetangganya tersebut. Ia baru mengetahui sepeda motornya disita setelah keluarga terdakwa memberitahukan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh polisi.

“Saya tidak tahu apa-apa soal kasus yang menimpa tetangga saya. Tiba-tiba kendaraan saya sudah tidak ada dan keluarga yang bersangkutan bilang dibawa polisi karena kasus narkoba,” ujar Sohib kepada wartawan, Selasa (10/03/2026).

Sejak saat itu, Sohib berharap kendaraannya bisa segera kembali, mengingat motor tersebut merupakan satu-satunya alat transportasi yang dimilikinya untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Namun harapan tersebut hingga kini belum menemui kejelasan.

Merasa haknya terabaikan, Sohib akhirnya mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (04/03/2026). Dalam surat tersebut, ia memohon agar kendaraan miliknya dapat dipinjam pakai selama proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan.

Sohib mengaku telah melampirkan seluruh dokumen kepemilikan kendaraan secara lengkap, termasuk STNK dan bukti lain yang menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun hingga lebih dari satu minggu setelah surat diajukan, Sohib mengaku belum menerima tanggapan ataupun keputusan dari pihak kejaksaan.

“Katanya akan diberi kabar, tapi sampai sekarang tidak ada informasi. Semua bukti kepemilikan sudah saya lampirkan, dan saya juga tidak ada kaitannya dengan kasus tetangga saya,” ungkap Sohib dengan nada kecewa.

Sementara itu, redaksi SUARATEMPO.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait status kendaraan tersebut serta alasan belum adanya keputusan atas permohonan pinjam pakai yang diajukan oleh pemilik kendaraan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan kepastian pelayanan hukum, khususnya bagi warga yang tidak terlibat dalam perkara namun terdampak oleh proses hukum yang berjalan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, karena masyarakat berharap lembaga penegak hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, serta pelayanan yang cepat dan transparan bagi warga yang mencari kejelasan atas hak miliknya.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru