Residivis Sabu Kembali Dibekuk, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku di Wonokusumo

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang residivis yang nekat kembali terjun ke bisnis haram tersebut.

Tersangka berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di dalam rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret Maut di Depan Grand City, Korban Meninggal Dunia

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., mengungkapkan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggotanya.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka MJ beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram,” jelasnya, Kamis (26/3/2026).

Dari hasil interogasi, MJ mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SF, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Diketahui, MJ merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Total 45 Tersangka Diamankan

Lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di depan makam kawasan Raya Parseh, Bangkalan. Saat itu, ia membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp650.000, yang kemudian akan dipecah dan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket demi meraup keuntungan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram, dua bendel plastik klip, dua skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Siagakan Pengamanan Suroan PSHT, TNI-Polri Perkuat Patroli dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kini, tersangka MJ telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk menangkap pemasok yang saat ini masih buron.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru