Berita-compasnews.com, Lumajang – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung di Dusun Karang Anyar, Desa Kali Bendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan disebut-sebut dikelola oleh seorang bernama Suari.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut kerap berlangsung secara sembunyi-sembunyi, namun cukup meresahkan masyarakat. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai mengganggu ketertiban lingkungan serta memicu dampak sosial negatif, terutama bagi generasi muda. Minggu (5/4/2026).
Warga mengaku khawatir dengan adanya praktik perjudian tersebut, terlebih jika dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Rencana Lomba Sabung Ayam di Kalangan Klurak Candi Sidoharjo Diharapkan Jadi Atensi Aparat
“Kalau benar ada aktivitas seperti itu, kami minta aparat segera bertindak. Jangan sampai merusak lingkungan dan memberi contoh buruk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Perjudian sabung ayam sendiri merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman pidana bagi para pelaku maupun pihak yang terlibat.
Baca juga: Diduga Ada Arena Judi Sabung Ayam di Jelbuk Jember, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya respons cepat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Editor : Badwi