Laka Lantas di Seluas Bongkar Dugaan Penyelundupan: Jalur Tikus Jagoi Babang Kembali Jadi Sorotan!

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG, KALBAR//Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk Fuso dengan nomor polisi KB 9258 K di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang pada Kamis malam (09/04/2026), membuka kotak pandora mengenai lemahnya pengawasan di lini perbatasan Indonesia-Malaysia. Truk yang terguling tersebut diduga kuat mengangkut komoditas ilegal asal Malaysia yang masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah Jagoi Babang.

Kejadian yang berlangsung tepat di depan Gereja Fibi, Dusun Pereges, sekitar pukul 21.30 WIB ini bermula saat truk yang dikemudikan oleh AL (20) melaju dari arah perbatasan menuju Kota Bengkayang. Akibat silau lampu dari kendaraan berlawanan, truk bermuatan sekitar 7 ton tersebut terperosok dan terbalik, menumpahkan muatan berupa beras dan bawang bombay ke bahu jalan.

Sorotan Tajam Terhadap Bea Cukai Jagoi Babang

Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini memicu kritik pedas dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, aktivitas distribusi barang yang diduga ilegal ini seolah melenggang bebas tanpa hambatan berarti dari otoritas terkait, termasuk Kantor Bea Cukai Jagoi Babang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang tersebut disinyalir milik jaringan pemasok besar yang beberapa di antaranya diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus cukai.

"Ini menjadi bukti nyata adanya kebocoran pajak dan lemahnya penjagaan di pintu masuk negara. Jika truk sebesar Fuso bisa melintas membawa barang ilegal, di mana fungsi pengawasan Bea Cukai sebagai border protector?" ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik penyelundupan melalui "jalur tikus" ini tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya :

• UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Penyelundupan barang impor tanpa prosedur resmi diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

• UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Terkait distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan impor.

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Karena barang yang masuk tidak melalui uji standar dan karantina resmi negara.

Negara dianggap mengalami kerugian materil akibat hilangnya potensi pajak impor (Bea Masuk) dan pajak dalam rangka impor lainnya. Kondisi ini kontras dengan kampanye "Lapor Purbaya" yang digalakkan Kementerian Keuangan untuk menampung keluhan masyarakat terkait masalah cukai dan pajak.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Jagoi Babang belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pembiaran jalur distribusi barang ilegal tersebut.

Redaksi Berita-Compasnews.com senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manapun yang ingin memberikan klarifikasi atau informasi tambahan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Tim Liputan

Editor: Berita-Compasnews.com

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru