Dana Desa Ampar Benteng Jadi Sorotan: Masyarakat Menagih Transparansi dan Kepastian Hukum

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com, BENGKAYANG, KALBAR – Dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan kembali memicu gejolak di tingkat akar rumput. Kali ini, sejumlah warga Desa Ampar Benteng, Kecamatan Teriak, secara resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Langkah ini diambil warga sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap progres pembangunan yang dinilai stagnan dan minim penjelasan. Tak tanggung-tanggung, warga telah menempuh jalur formal dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke berbagai lini pengawas pusat dan daerah, mulai dari Inspektorat, KPK, BPKP, BPK, Kejagung, hingga Unit Tipikor Polres Bengkayang.

Rincian Fantastis Dugaan Kerugian Negara

Berdasarkan data yang dihimpun dan telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat, total dugaan kerugian negara dari berbagai item proyek di Desa Ampar Benteng mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp1.172.516.000 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

Adapun rincian poin laporan dugaan kerugian tersebut meliputi :

1 . Tahun 2023: Rp291.628.000

2 . Tahun 2024: Rp277.282.000

3 . Tahun 2024: Rp123.769.000

4 . Tahun 2024: Rp75.797.000

5. Tahun 2024: Rp40.350.000

6 . Tahun 2025: Rp60.000.000

7 . Tahun 2025: Rp117.747.000

8 . Tahun 2025: Rp85.000.000

Urgensi Penegakan UU Desa dan Keterbukaan Informasi

Perwakilan masyarakat Desa Ampar Benteng, Martinus Umar, menegaskan bahwa laporan ini adalah upaya jemput bola masyarakat demi menyelamatkan hak-hak desa. Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa telah diatur secara ketat dalam :

1 . UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mewajibkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif.

2 . UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak masyarakat mengetahui detail penggunaan anggaran negara.

3 . PP No. 60 Tahun 2014: Terkait mekanisme pengawasan Dana Desa yang seharusnya berjalan preventif demi mencegah kerugian negara.

"Kami tidak hanya bicara soal angka, tapi soal kepercayaan masyarakat. Kami meminta Inspektorat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menerima laporan kami untuk segera memberikan tanggapan resmi agar keadilan bisa ditegakkan," ujar Martinus.

Menanti Langkah Nyata Instansi Pengawas

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang maupun Inspektorat Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Bungkamnya pihak pengawas dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Catatan Redaksi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berita-compasnews.com menjunjung tinggi profesionalisme dan kemerdekaan pers. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang ditayangkan. Transparansi publik adalah prioritas kami demi tercapainya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru