Berita-compasnews.com, Tabanan. Bali - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait proses pengalihan hak atau balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak.
Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kendala administratif di kemudian hari.
Baca juga: Wujudkan Sungai Lestari: Aksi Nyata Tim Bina Desa Tebar Benih Bandeng di Aliran Sungai Desa Budeng
Selama ini, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak terjadi secara otomatis karena hubungan kekeluargaan. Padahal, secara hukum pertanahan, proses tersebut tetap harus melalui prosedur administrasi resmi.
Pengalihan hak dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni hibah dan waris. Untuk hibah, yang dilakukan saat orang tua masih hidup, diperlukan Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu, untuk jalur waris, yang berlaku setelah orang tua meninggal dunia, masyarakat wajib melengkapi dokumen berupa Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan transparansi pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui estimasi biaya pengurusan secara mandiri. Perhitungan biaya layanan dapat dilakukan dengan rumus: (Nilai tanah per meter persegi × luas tanah) dibagi 1.000.
Selain biaya layanan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di Kabupaten Tabanan, serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.
Baca juga: Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan, Bahas Kesiapan Sarana dan Prasarana
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna menghitung estimasi biaya secara lebih praktis dan transparan.
“Kami menyarankan masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama hingga saat tanah akan dijual atau dijaminkan. Nilai NJOP yang terus meningkat dapat berdampak pada besaran biaya di masa mendatang,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Selasa (21/4/26).
Adapun persyaratan utama yang perlu disiapkan dalam proses peralihan hak antara lain formulir permohonan bermaterai, identitas diri pemberi dan penerima hak (KTP dan KK), sertipikat asli tanah, dokumen hibah atau waris, bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta bukti SSP/PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.
Baca juga: MANUMADA CUP I 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pengembangan Bakat Pemuda IKTR Bali
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Masyarakat diimbau untuk mengurus secara langsung di loket pelayanan resmi tanpa melalui perantara, guna memperoleh informasi yang akurat serta menghindari potensi penyalahgunaan.
Daeng
Editor : Badwi