Berita-compasnews.com, Tanjung Perak – Aksi pencurian komponen besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) diamankan setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan intensif.
Baca juga: Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen
Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu (26/4/2026). Korban dari pihak ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A mendapati sejumlah komponen penting berbahan besi telah hilang. Di antaranya tutup tandon air dan tutup alat ukur milik PDAM yang sudah tidak berada di tempat saat area pagar dibuka.
Kecurigaan mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa laporan korban segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting untuk mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Selasa (28/4).
Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Kawasan Aman dan Kondusif
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi.
Petugas kemudian menganalisis sejumlah titik CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil itu, ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan berhasil diidentifikasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.
Saat diamankan di kediamannya, polisi menemukan barang bukti yang identik dengan rekaman CCTV, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian komponen besi dari korban, serta pakaian dan kendaraan milik tersangka.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Badwi