Berita-compasnews.com, Surabaya - Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penanganan kasus judi online yang tidak transparan, bersama ini disampaikan hak jawab dari pihak Polsek Sukomanunggal guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, dengan lokasi di wilayah Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya, atas nama SA.
Baca juga: Patroli Sahur Polsek Sukomanunggal, Jaga Ramadan Tetap Aman dan Kondusif
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, menegaskan bahwa informasi yang menyebut tidak transparan dalam penanganan perkara tersebut adalah tidak benar.
Menurutnya, yang bersangkutan memang sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan awal oleh petugas.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
Baca juga: Pengendara Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sukomanunggal, Polisi Respon Cepat Tangani TKP
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 1x24 jam, kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Ipda Andrianto dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum diambil murni berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukan karena adanya faktor lain.
Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polsek Sukomanunggal Tindak Tegas Truk ODOL di Exit Tol Banyu Urip
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang atas pemberitaan yang telah beredar.
Editor : Badwi