Beritakompas.com, Nganjuk - Adanya dugaan PT Aksa yang belum membayar suatu kewajiban kepada perhutani.berdasarkan keputusan menteri tahun 2022 yang tertuang didalam PPKH ada suatu kewajiban membayar pengelola kepada perhutani dan apabila dalam kurun waktu 1 tahun terhitung terbitnya kepmen belum bisa membayar serta memberikan pelaporan kepada perhutani,maka kepmen terbuat bisa dibatalkan.
"Dengan adanya berita yang diunggah oleh beberapa media,hasil informasi Miswanto ADM Kediri,bahwa pada hari Rabu(27/09/2023)pihak dari dinas kehutanan propinsi akan melihat kelokasi,miswanto saat dihubungi pada hari rabu,saya ada giat bersama Kapolres temui wakanya,tetapi Nana selaku Waka wilayah Utara saat dihubungi melalui WhatsApp nanti saya hubungi lagi mas,jawab nana Waka perhutani Kediri.
"Dalam hal ini seolah perhutani Kediri terkesan tertutup dan hindari wartawan agar tidak lebih jauh mendapatkan informasi adanya area tambang dihutan wilayah Kediri,tindakan apa yang dilakukan baik dari kementerian LHK atau dinas kehutanan propinsi sesuai ppkh bahwa pihak pengelola belum memenuhi kewajibannya dalam 1 tahun.bersambung
(Sony)
Editor : Badwi