Polres Sampang Ringkus Pelaku Curanmor di Banyuates, Motor Korban Hilang Saat Cari Rumput

Reporter : Taufik
Caption Foto: Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Ketapang, diringkus beserta barang bukti satu unit Honda Beat hitam

Berita-compasnews.com​ || Sampang - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di pinggir sawah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada awal April lalu.

Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Ketapang, diringkus beserta barang bukti satu unit Honda Beat hitam setelah melakukan aksi nekatnya saat korban sedang lengah mencari rumput di ladang.

Baca juga: Polres Sampang Gelar Bhayangkara Fun Run 5K, Ribuan Peserta Membaur Rayakan Hari Bhayangkara ke-80

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bernama Fadli memarkirkan kendaraannya dengan kondisi kunci yang masih menempel di tempatnya.

Hal ini menjadi celah bagi pelaku yang saat itu melintas untuk segera membawa kabur motor korban yang terparkir tanpa pengawasan di area persawahan.

​"Benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L 4879 PD di wilayah hukum Polsek Banyuates, di mana saat itu korban sedang berjalan kaki menuju tegalan untuk mencari rumput," katanya.

​AKP Eko Puji Waluyo memaparkan lebih lanjut bahwa korban sempat mendengar suara mesin sepeda motornya menyala tak lama setelah ia meninggalkan tempat parkir. Merasa curiga, korban segera berlari kembali ke jalan, namun ia hanya sempat melihat pelaku sudah melesat jauh membawa motor miliknya hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Baca juga: Pererat Silaturahmi, Polres Sampang dan Bhayangkari Gelar Anjangsana ke Kediaman Istri Purnawirawan

​"Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku berinisial H mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil motor tersebut pada sore hari saat situasi di sekitar lokasi kejadian sedang sepi," ungkapnya.

​Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa unit kendaraan, STNK, serta BPKB asli milik korban guna memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui merupakan seorang pengangguran yang melakukan aksi tersebut dengan modus operandi mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Jumat Berkah Muharram: Senyum Bahagia Tukang Becak Sampang Terima Nasi Kotak dari Kapolres

​"Pelaku kini terancam jeratan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

​Sebagai langkah penutup, pihak Humas Polres Sampang menegaskan bahwa seluruh proses administrasi penyidikan (Mindik) telah dilengkapi untuk segera melimpahkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci rapat guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru