KLARIFIKASI MANAJEMEN SPBU 64.791.21 TERKAIT ISU PENYALURAN BIOSOLAR

Reporter : Kusnadi

BENGKAYANG,KALBAR,Berita-compasnews.com – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU 64.791.21 yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, pihak manajemen SPBU akhirnya memberikan keterangan resmi. Hendra, selaku Manajer SPBU 64.791.21, menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Tanggapan Manajemen Terhadap Isu di Lapangan, Dalam keterangannya, Hendra menegaskan bahwa isu mengenai adanya praktik penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp8.500 hingga Rp10.000 per liter adalah tidak tepat. Pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh operasional penjualan Biosolar di SPBU 64.791.21 tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.800 per liter.

"Kami ingin meluruskan bahwa informasi mengenai penjualan di atas HET tersebut tidaklah benar. Kami berkomitmen menjalankan distribusi sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Apa yang terjadi di lapangan kami nilai sebagai bentuk miskomunikasi saja," ujar Hendra.

Kepatuhan Terhadap Mekanisme Barcode dan Regulasi, Hendra menambahkan, pihak SPBU senantiasa beroperasi berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Ia menjelaskan bahwa setiap transaksi BBM subsidi wajib menggunakan sistem barcode (MyPertamina) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

"Penjualan solar tetap mengikuti mekanisme aturan yang ada. Pembelian wajib menggunakan barcode, dan kami selalu menyesuaikan volume pengisian dengan jenis kendaraan, di mana ketentuan untuk roda empat dan roda enam memiliki batasan yang jelas berbeda," tegasnya.

Permohonan Maaf dan Komitmen Pelayanan, Lebih lanjut, pihak manajemen memohon maaf kepada masyarakat atas adanya kesalahpahaman yang sempat terjadi di antara para pengantri maupun pembeli BBM subsidi. Hendra menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan masukan demi perbaikan pelayanan di masa depan.

"Kami memohon maaf apabila terjadi kesalahpahaman di lapangan dengan para pengantri atau pembeli. Komitmen kami adalah menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hendra.

Catatan Redaksi :

Pemuatan klarifikasi ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawabnya. Berita-compasnews.com tetap konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi serta terciptanya tata kelola distribusi yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru