Polsek Grogol Petamburan dan Jatanras Jakbar Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Pelajar

Reporter : Taufik

BeritaCompasNews.com || Jakarta Barat – Aparat gabungan dari Polsek Grogol Petamburan dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus tiga remaja pelaku pengeroyokan maut terhadap seorang pelajar berinisial AH di kawasan Jalan Kyai Tapa, depan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) dini hari ini sekaligus meluruskan narasi keliru di media sosial yang sempat menyebut peristiwa pada Kamis (7/5/2026) lalu tersebut sebagai aksi pembegalan.

​Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penganiayaan berat ini bermula dari laporan pihak keluarga setelah korban mengalami luka bacok serius. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial KK (17), ADS (16), dan MA (17) di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, sementara satu pelaku lain berinisial R masih dalam buruan petugas.

Baca juga: Polres Metro Jakbar Apel Pencanangan Program “Jaga Jakarta Bersih dan Asri”, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Nyaman

​"Dari tiga pelaku yang berhasil kami diamankan di lapangan, dua di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu remaja berinisial KK dan MA," katanya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/6/2026).

​Lebih lanjut, AKP Reza Aditya memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban AH beserta rekannya, JN, saat sedang berkendara melintasi Jalan Susilo I, Grogol Petamburan. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba dikejar oleh rombongan remaja yang sedang melakukan konvoi, lalu diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek di bagian tangan kiri dan pinggang.

​"Jadi kami tegaskan kembali, berdasarkan bukti-bukti di lapangan, ini bukan kasus begal melainkan murni kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan antar kelompok pelajar," ungkapnya.

Baca juga: Samapta Polres Jakbar Tingkatkan Patroli Dialogis, Wujudkan Lingkungan Aman

​Menambahkan penjelasan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyebutkan bahwa para pelaku bersikap kooperatif saat disergap oleh petugas gabungan di tempat persembunyian mereka. Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras dan menjalani perawatan medis selama 14 hari, namun nahas, kondisinya mendadak menurun setelah sempat diperbolehkan pulang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

​"Saat dilakukan penangkapan pada dini hari tersebut, para pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan langsung kami bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Alexander.

Baca juga: Wakapolres Metro Jakbar Tinjau Pengamanan Misa Paskah 2026 di Sejumlah Gereja

​Sebagai penguat alat bukti di persidangan nanti, pihak kepolisian juga telah menyita satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban. Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku.

Wawan N 

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru