Beritakompas.com, Nganjuk - Dilangsir dari pemberitaan 3 media online bahwa, Nana selaku Waka menyampaikan kepada beberapa awak media di ponit ke 4,bahwa PT Aksa belum menyelesaikan kewajiban karena masih ada tenggang waktu untuk menyelesaikan kewajiban.Tetapi sesuai SK.295//MENLHK/SEKJEN/PLA.0/2022 tentang PPKH Didalamnya telah tercantum point ponit apabila pemegang PPKH belum bisa menyelesaikan kewajibannya dalam 1 tahun setelah diterbitkannya surat ijin.PPKH tersebut batal.
"Dengan adanya tenggang waktu dari dinas kehutanan,justru menjadi pertanyaan bagi para aktivis,Lo kok semudah itu,PPKH itu diterbitkan dari SK menteri lhk seharusnya misal ada tenggang waktu nya juga harus resmi dari kementerian,lalu bagaimana dengan PPKH yang diterbitkan tanggal 6 April 2022 yang mana ada point point' didalamnya wajib menyelesaikan PNBP dalam waktu 1 tahun terhitung terbitnya PPKH.
"Redaksi BeritaKompas akan mengirim surat kepada dirjen GAKUM guna konfirmasi terkait ijin PPKH yang belum terselesaikan serta adanya perpanjangan waktu,apakah ini melanggar peraturan atau tidak jika tidak dasa aturan nya dari mana dan jika melanggar siapa yang berhak melakukan tindakan atas suatu pelanggaran tersebut .bersambung
(Sony)
Editor : Badwi