Polres Pamekasan Bergerak, Dugaan Malapraktik di RSIA Puri Bunda Resmi Didalami Satreskrim

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Pamekasan – Sorotan publik terhadap dugaan malapraktik medis di RSIA Puri Bunda Pamekasan kini mendapat respons dari aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Pamekasan memastikan akan menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkembang terkait dugaan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, membenarkan bahwa penanganan awal perkara telah dilakukan.

Baca juga: Didik dan Assa Gelar Tedak Sinten (Toron Tana') Ini Harapan Kedua Orang Tua

“Sudah saya disposisi ke Unit IV,” ujar AKP Yoyok singkat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan malapraktik yang menjadi perhatian masyarakat tidak diabaikan. Unit IV Satreskrim kini akan melakukan pendalaman terhadap pengaduan masyarakat, mengumpulkan keterangan para pihak, serta menelusuri fakta-fakta yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca juga: PKM Dosen UIM Dampingi Poklahsar Branta Menuju Akselerasi Omzet Penjualan

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan tindakan medis yang diduga menimbulkan kerugian bagi pasien. Polemik tersebut bahkan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah konkret penyidik dalam mengungkap duduk perkara. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak rumah sakit.

Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sosialisasi Remisi Dasawarsa Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan Polres Pamekasan belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru