Berita-compasnews.com, Kayong Utara – Di tengah masyarakat yang masih kerap mengalami kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dugaan penyelewengan distribusi Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengamankan 17 drum berisi Pertalite subsidi yang diduga berasal dari SPBU 64.788.15 Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 3 April 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Baca juga: Menu MBG di Peramas Indah Dikritik Kader Posyandu, Kepala SPPG Bantah Akan Alihkan Pendistribusian
Sebanyak 10 drum Pertalite ditemukan di dalam mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih yang dikendarai MRS. Sementara 7 drum lainnya diamankan dari kendaraan lain yang dikemudikan DD bersama seorang kernet.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan dari pihak keluarga MRS. Sugeng (SG), yang merupakan mertua MRS, mengungkapkan bahwa pembelian Pertalite dilakukan tanpa rekomendasi dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
"Kami membeli Pertalite tanpa rekomendasi Pemda atau desa. Kami hanya dihubungi melalui telepon oleh pihak SPBU 64.788.15 Padu Banjar," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).
Baca juga: Fortuner Kredit BRI Menunggak Setahun, Proses Penagihan PT Sheva Berujung Ricuh dan Laporan Polisi
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, pengambilan Pertalite dalam jumlah besar diduga dilakukan tanpa dokumen resmi. Selain itu, para pelaku diduga hanya menggunakan barcode untuk melakukan pengisian berulang, padahal setiap kendaraan roda empat memiliki batas maksimal volume pembelian BBM subsidi.
Dengan jumlah mencapai 17 drum, volume BBM yang diamankan dinilai jauh melebihi batas pembelian normal sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan sistem distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.788.15 Padu Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun mekanisme penyaluran Pertalite kepada para pembeli.
Baca juga: Janji Politik Dipersoalkan Warga Pulau Maya, Fraksi PAN Bantah Abaikan Aspirasi Masyarakat
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat masih terus mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Warga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Badwi