Berita-compasnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menahan Mahrus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Mahrus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara tiga tersangka lain lebih dahulu menjalani penahanan.
Penahanan terhadap Mahrus dinilai menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan. Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dengan ditahannya Mahrus, publik kini menantikan langkah lanjutan KPK terhadap tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Presiden Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menahan Mahrus. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti proses penyidikan tanpa membiarkan perkara berlarut-larut.
"Kami mengapresiasi KPK yang telah melakukan penahanan terhadap Mahrus. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum. Masyarakat tentu berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membeda-bedakan siapa pun yang telah berstatus tersangka," Ujar Juned ST.
Meski demikian, Juned menegaskan bahwa penahanan terhadap Mahrus tidak boleh menjadi akhir dari rangkaian penindakan. Ia mendesak KPK segera melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk Anwar Sadad, apabila berdasarkan alat bukti dan kewenangan penyidik telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Jangan berhenti di Mahrus. Kami berharap KPK segera menuntaskan perkara ini terhadap seluruh tersangka. Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum dan sesuai dengan target KPK yang telah membagi tiga klaster agar mempermudah pembuktian dipersidangan dan selesai tahun ini penuntasan kasus hibah Jatim " Tegasnya, 28/7/2026 saat dikonfirmasi di Istana Naga.
Juned juga meminta KPK mendalami aliran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, maupun lembaga lain yang diduga menerima bantuan dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak penerima dana perlu dilakukan apabila terdapat dugaan keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Baca juga: Bapenda Klarifikasi, Publik Balik Bertanya: Di Mana Data dan Kajian Sosial-Ekonomi?
"Kami berharap KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk pokmas maupun yayasan yang diduga menerima dana hibah melalui mekanisme yang sedang disidik. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pidana, tentu proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," kata Juned.
Ia menambahkan, GAPKM siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi atau data yang dimiliki kepada penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Apabila diperlukan, kami siap menyerahkan laporan maupun data yang kami miliki mengenai yayasan atau pondok pesantren yang diduga menerima dana hibah melalui pihak-pihak yang sedang diproses hukum. Selanjutnya, biarlah KPK yang menilai dan memverifikasi berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum," Pungkas Juned.
Editor : Badwi