Rabu, 24 Jun 2026 12:03 WIB

Bapenda Klarifikasi, Publik Balik Bertanya: Di Mana Data dan Kajian Sosial-Ekonomi?

Oplus_0
Oplus_0

Berita-compasnews.com, Bengkayang-Kalbar// Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yohanes Atet, terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), belum sepenuhnya meredam keresahan publik. Alih-alih menjawab pertanyaan masyarakat, pernyataan resmi itu justru menimbulkan semakin banyak tanda tanya.

Melalui media online, Bapenda menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, melainkan hanya “penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)” berdasarkan harga pasar wajar. Penyesuaian itu, kata Atet, dilakukan untuk memperbaiki akurasi data dan mewujudkan asas keadilan pajak.

Namun, publik menilai klarifikasi tersebut terlalu normatif. Sebab, yang dirasakan masyarakat di lapangan adalah lonjakan tagihan PBB hingga 300–500 persen dibanding tahun sebelumnya. Fakta itu tidak dijelaskan secara detail dalam klarifikasi pemerintah.

[caption id="attachment_70358" align="aligncenter" width="1079"] Oplus_0[/caption]

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Sejumlah kalangan menilai, klarifikasi Bapenda justru menghindari pertanyaan mendasar yang sudah berulang kali disuarakan masyarakat:

1. Apa dasar penetapan kenaikan NJOP hingga berdampak pada lonjakan PBB-P2 300–500%?

2. Apakah ada kajian sosial-ekonomi sebelum penyesuaian NJOP, mengingat banyak warga di bawah UMR?

3. Bagaimana mekanisme penyesuaian NJOP tersebut—apakah dilakukan survei lapangan, atau hanya berdasarkan peta nilai tanah umum?

4. Apakah kenaikan PBB ini sudah dikonsultasikan/dibahas dengan DPRD sebelum diterapkan?

5. Apakah ada opsi keringanan, subsidi silang, atau skema keberatan bagi warga yang merasa terbebani?

6. Mengapa tidak dilakukan penyesuaian bertahap (misalnya 10–20% per tahun) daripada langsung melonjak ratusan persen?

7. Apakah Pemda membuka akses transparan terhadap dokumen perhitungan NJOP dan tarif PBB-P2 agar publik bisa mengawasi?

8. Bagaimana solusi Pemda bagi warga yang terpaksa menunggak atau tidak mampu melunasi PBB akibat lonjakan ini?

Klarifikasi Dianggap Mengambang

Meski pemerintah daerah menegaskan penyesuaian dilakukan demi asas keadilan, publik menilai penjelasan itu belum menyentuh substansi persoalan.

“Kalau memang tidak ada kenaikan tarif, apa dasar penyesuaian NJOP sampai melonjak begitu tinggi? Mana kajian sosial-ekonomi yang bisa dipublikasikan? Jangan hanya bilang demi keadilan, tapi rakyat di bawah UMR justru makin tercekik,” ungkap seorang tokoh masyarakat Bengkayang.

Lebih jauh, publik menduga ada ketidaksiapan regulasi dan komunikasi dari pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan ini. Akibatnya, isu kenaikan PBB menjadi bola panas di masyarakat.

Sorotan Publik dan Desakan Dewan

Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah daerah tidak cukup hanya dengan pernyataan normatif. Kajian sosial-ekonomi, dokumen perhitungan NJOP, dan dasar regulasi teknis harus dipublikasikan secara transparan agar publik bisa ikut mengawasi.

DPRD pun didorong untuk lebih aktif melakukan fungsi pengawasan. Sebab, jika benar penyesuaian NJOP dilakukan tanpa pembahasan komprehensif dengan legislatif, hal ini bisa menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan regulasi.

“Ini bukan sekadar soal administrasi pajak, tapi menyangkut keadilan sosial dan beban hidup rakyat. Pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan detail, bukan sekadar klarifikasi di media,” kata salah satu pengamat publik di Pontianak.

Tuntutan Transparansi

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Bengkayang. Publik menunggu bukti nyata berupa dokumen, data kajian, dan keterbukaan proses. Tanpa itu, klarifikasi Bapenda hanya dianggap sebagai pengalihan isu yang tidak menjawab keresahan utama warga.

📌 Pewarta: Kusnadi

Editor : Kusnadi