Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus, 17 Tersangka Diamankan

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan mengamankan 17 tersangka.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Muslih Hepi Riza dalam konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Rabu (26/8/2026) siang.

Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Satlantas Polres Gresik Hadiahkan SIM Gratis untuk 17 Warga Lahir 17 Agustus

Kapolres Gresik menjelaskan, dari 14 perkara yang berhasil diungkap, 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Selama 12 hari, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka,” ujar AKBP Ramadhan.

Empat Tersangka Residivis

Dari 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan residivis. Mereka kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana serupa.

Para tersangka memiliki rentang usia antara 20 hingga 61 tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman yang dapat menyentuh berbagai kelompok usia.

Pengungkapan perkara dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, antara lain Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng. Kecamatan Driyorejo menjadi salah satu wilayah yang mencatat pengungkapan cukup menonjol selama pelaksanaan operasi.

Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL Diamankan

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 117,531 gram, barang bukti narkotika lainnya seberat sekitar 1,03 gram, serta 51.410 butir pil LL.

Berdasarkan estimasi harga eceran, barang bukti sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp175 juta. Sementara pil LL diperkirakan bernilai sekitar Rp76,5 juta.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp251 juta.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Hadiahkan "SIM Gratis" untuk 17 Warga yang Lahir 17 Agustus

“Dari pengungkapan tersebut, kami memperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Ramadhan.

Polisi Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Keterlibatan sejumlah tersangka yang berstatus residivis menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku baru, tetapi juga pihak yang diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran setelah sebelumnya menjalani proses hukum.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan distribusinya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Masyarakat Diminta Tidak Diam

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dinilai sangat penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan dan mencegah peredarannya semakin meluas.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110. Selain itu, Polres Gresik juga menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-8800-206.

Menurut kepolisian, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Dengan semakin cepatnya informasi disampaikan dan ditindaklanjuti, diharapkan mata rantai peredaran narkotika dapat diputus dan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari ancaman narkoba.

Polres Gresik memastikan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru