Rabu, 26 Agu 2026 16:18 WIB

Sengketa Pandegiling 125, Kuasa Hukum Tegaskan Ahli Waris Bukan Penyerobot Tanah

Berita-compasnews.com, Surabaya — Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Waluyo, Hendra Sihombing dan Nocky Leon Agusta, menegaskan bahwa keberadaan pihak ahli waris di lahan tersebut bukan merupakan tindakan penyerobotan tanah.

Hendra Sihombing menyampaikan, pihaknya bertindak berdasarkan klaim hak dari keluarga ahli waris yang selama ini memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan dan proses terbitnya sertifikat yang sebelumnya disebut dimiliki Yayasan Masjid Rahmat.

Menurut Hendra, pihak keluarga tidak pernah melakukan ikrar wakaf atas lahan tersebut kepada Yayasan Masjid Rahmat.

“Dari keluarga tidak pernah ada kata ikrar wakaf kepada Yayasan Masjid Rahmat. Karena itu kami mempertanyakan dasar Yayasan Masjid Rahmat memperoleh sertifikat hak wakaf tersebut,” ujar Hendra Rabu (26/8).

Persoalan tersebut, kata dia, semakin mengemuka setelah sebelumnya terdapat aksi atau penyampaian aspirasi dari pihak Yayasan Masjid Rahmat yang menyebut memiliki dasar wakaf atas lahan tersebut.

Hendra menyebut, salah seorang koordinator lapangan bernama Sugeng pernah menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh ikrar wakaf dari seseorang bernama Haji Ilyas.

Atas pernyataan tersebut, Hendra mempertanyakan keberadaan Haji Ilyas dan meminta agar dapat dipertemukan secara langsung.

“Kami ingin bertemu dengan Haji Ilyas supaya semuanya bisa sinkron dan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau memang benar ada ikrar wakaf, mari kita lihat dasar dan alas haknya,” tegasnya.

Hendra juga mengaku telah meminta Gus Haris untuk mempertemukannya dengan pihak keluarga atau ahli waris Haji Ilyas guna mengetahui fakta sebenarnya.

“Benarkah Haji Ilyas memiliki alas hak? Kami ingin mengetahui fakta sesungguhnya agar kami sebagai ahli waris tidak terus diombang-ambingkan oleh asumsi bahwa kami menyerobot tanah,” katanya.

Persoalan lahan tersebut juga telah dibahas dalam mediasi yang melibatkan Polrestabes Surabaya dan pihak Yayasan Masjid Rahmat pada (7/8).

Hendra mengatakan, dalam mediasi tersebut pihak kepolisian meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi yang menjadi sengketa. Namun, pihaknya menyampaikan keberatan karena meyakini lahan tersebut merupakan hak keluarga ahli waris.

“Kami secara tegas menyampaikan bahwa kami tidak bisa begitu saja meninggalkan atau tidak mengelola lahan tersebut, karena kami meyakini itu milik kami dan kami mempunyai dasar hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menyampaikan kepada Kanit Harda Polrestabes Surabaya, Qomar, bahwa dirinya siap mundur apabila Yayasan Masjid Rahmat mampu membuktikan dasar wakaf tersebut.

“Saya sampaikan secara tegas kepada Pak Qomar, kalau Yayasan Masjid Rahmat bisa membuktikan ikrar wakaf nomor 4 yang diperoleh Haji Ilyas dan Haji Ilyas memang memiliki alas hak, saya sebagai kuasa hukum akan mundur. Kalau memang terbukti, berarti saya yang keliru memasuki atau menempati lahan,” tegas Hendra.

Sementara itu, Waluyo selaku ahli waris mempertegas bahwa dirinya selama ini masih memiliki hubungan langsung dengan lahan tersebut.

Ia mengaku masih menempati dan merawat lokasi yang menurutnya merupakan bagian dari tempat tinggal keluarganya sejak dahulu.

“Selama ini saya yang menempati dan saya yang membersihkan. Tiba-tiba lahan ini diklaim oleh Yayasan Masjid Rahmat,” kata Waluyo.

Waluyo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada pembicaraan mengenai pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan masjid. Namun, menurut dia, rencana tersebut tidak disetujui karena di depan lokasi sudah terdapat masjid.

Setelah itu, lanjut Waluyo, pernah muncul pembicaraan mengenai pemanfaatan lahan untuk sekolah.

“Kalau untuk komersial, saya tidak setuju. Ini rumah masa kecil saya. Selama ini saya yang membersihkan dan merawat,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Nocky Leon Agusta, mengatakan persoalan hukum antara pihak ahli waris dan Yayasan Masjid Rahmat saat ini telah memasuki tahapan pokok perkara di pengadilan.

Pihaknya memilih menunggu proses hukum dan menghormati apa pun keputusan yang nantinya diberikan oleh pengadilan.

“Sekarang sudah masuk babak pokok perkara. Kami menunggu hasil dari pengadilan. Kalau nantinya ada jalan damai atau ada solusi lain, kami tetap terbuka,” kata Nocky.

Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki persoalan pribadi dengan Yayasan Masjid Rahmat. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan utama agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Intinya kami dari kuasa hukum tidak ada singgungan dengan Yayasan Masjid Rahmat. Yang utama kami mengedepankan kekeluargaan dan mencari solusi terbaik supaya kedua belah pihak tidak dirugikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nocky juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan di kawasan Pandegiling tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga selama bertahun-tahun. Namun, karena sebagian ahli waris berada di luar daerah, lahan tersebut disebut tidak selalu mendapat perhatian dan perawatan.

Kondisi tersebut, menurut Nocky, diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Kami menduga ada orang-orang yang dengan sengaja ingin menguasai lahan di Pandegiling ini. Karena ketika itu dikuasai turun-temurun dan tidak terurus, ahli waris ada yang di Jakarta, ada yang di Kalimantan, sehingga tidak merawat. Kami menduga kondisi itu dimanfaatkan,” ujarnya.

Nocky bahkan menyebut adanya dugaan praktik yang ia istilahkan sebagai “mafia tanah”. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan adanya proses transaksi, pengikraran wakaf, hingga kemungkinan hilangnya atau berubahnya dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Nocky juga menyinggung keterlibatan Bank swasta dalam rangkaian persoalan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan somasi kepada bank tersebut terkait informasi mengenai status lahan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, terdapat riwayat seorang debitur yang disebut pernah meminjam dana dan kemudian mengalami gagal bayar.

“Bank tersebut menerangkan mendapatkan ini dari risalah lelang, bahwa ada salah satu debitur yang meminjam kemudian gagal bayar sehingga memiliki itu,” ungkap Nocky.

Namun, terkait rangkaian peralihan hak, risalah lelang, sertifikat, serta dugaan ikrar wakaf tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan seluruhnya masih akan diuji dalam proses hukum.

Pihak ahli waris berharap proses persidangan dapat membuka secara terang asal-usul dan dasar hukum kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling 125 tersebut.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang pihak lain memiliki alas hak yang sah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kami memiliki hak, kami juga berharap hak ahli waris dapat dihormati,” pungkas Nocky.

Dengan demikian, seluruh persoalan terkait lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125 diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan mengenai kepemilikan, alas hak, ikrar wakaf, maupun riwayat peralihan lahan masih menjadi bagian dari proses yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum.

Pemberitaan ini disampaikan untuk memberikan ruang terhadap keterangan pihak ahli waris dan kuasa hukumnya, bukan untuk membangun kesimpulan sepihak. Karena perkara tersebut masih berproses, masyarakat diharapkan tidak menarik asumsi, tudingan, maupun opini di luar fakta dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penentuan mengenai siapa yang memiliki hak secara sah atas lahan tersebut sepenuhnya menunggu proses dan putusan dari lembaga hukum yang berwenang. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan kondusif.

Editor : Badwi