Belum Genap Sepekan, Karantina Jatim Kembali Gagalkan Penyelundupan 28 Burung dari Kalimantan

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya – Karantina Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor burung kicau tanpa dokumen dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penggagalan dilakukan Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama Polres Tanjung Perak pada Rabu (2/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca juga: Waspadai Risiko Hepatitis B Hingga Monkeypox, Karantina Jatim Perketat Lalu Lintas Monyet di 27 Titik

Puluhan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara dengan rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 28 ekor burung, dengan jenis 10 ekor Kacer, tujuh ekor Cucak Ijo, satu ekor Kapas Tembak, enam ekor Tepus, satu ekor Brinji, dan tiga ekor Jingjing. Seluruh burung tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas media pembawa.

Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, mengatakan Sertifikat Kesehatan Hewan, bukan hanya sekedar kertas, namun merupakan bukti resmi tentang status kesehatan hewan yang dilalu lintaskan.

“Lalu lintas hewan tanpa pemeriksaan karantina sangat bisa mengganggu ekosistem dan risiko kesehatan hewan di area tujuannya nanti, terutama adanya risiko penularan virus flu burung” ujarnya di Surabaya, Rabu, (2/9). 

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Benih, Karantina dan Perbenihan Bahas Pedoman Terpadu

“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kembali” katanya.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan penyelundupan unggas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

“Aturan sudah jelas dan ancaman hukumannya juga ada. Gambaran dampak atau risikonya jika adanya penyelundupan juga jelas", ujar Hudiansyah.

Penggagalan penyelundupan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya hayati, menjaga keberlangsungan sektor peternakan, serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonotik.

Baca juga: Barantin dan Kemendag Lepas Ekspor 230 Koral Hidup Banyuwangi ke Amerika Serikat

Sebelumnya, pada Jumat, 28 Agustus lalu, Karantina Jawa Timur, juga menggagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau tanpa dokumen dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penggagalan dilakukan Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama KP3 Tanjung Perak sekitar pukul 23.00 WIB.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara dengan rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

 

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru