Berita-compasnews.com, Bangkalan - Nasib malang menimpa seorang pedagang emas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menjadi korban perampasan tas berisi perhiasan emas. Akibat kasus kriminal itu korban kehilangan perhiasan emas ditaksir senilai Rp1,2 miliar.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.,H. mengatakan jika korban diduga telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung. Aksi perampasan tersebut terekam CCTV di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung. Dalam rekaman, pelaku terlihat dengan cepat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
AKBP Wibowo menyatakan jika polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
"Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung," ujar AKBP Wibowo pada Selasa siang kemarin (1/9/2026) di Mapolres Bangkalan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi mengamankan tujuh item barang bukti, di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta," tambah Kapolres.
Selain itu, menurut AKBP Wibowo polisi turut menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan sekitar Rp9 juta.
"Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar," beber orang nomor satu di Mapolres Bangkalan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari yang sama sebelum melakukan penjambretan di Modung, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menceritakan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban sebelumnya pulang dari toko dan ternyata telah diikuti oleh pelaku.
"Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut," tutup alumnus Akpol tahun 2005 tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Badwi