Material Timbunan Disorot, Uji Laboratorium dan Persetujuan Pengawas Jadi Kunci

“Oprit Jembatan Riam Pangar Dipertanyakan, Kejati Kalbar Diminta Periksa”

Reporter : Kusnadi
Material Timbunan Disorot, Uji Laboratorium dan Persetujuan Pengawas Jadi Kunci

Berita-compasnews.com | BENGKAYANG, KALBAR – Pekerjaan penggantian Jembatan Riam Pangar kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait proses pekerjaan konstruksi di lapangan, penggunaan material timbunan untuk bagian oprit jembatan kini ikut dipertanyakan dan dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan material timbunan di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi material dan proses penggunaannya menimbulkan pertanyaan publik: apakah material tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis sebelum digunakan?

Pertanyaan ini penting karena kualitas timbunan oprit berkaitan langsung dengan keselamatan dan umur layanan konstruksi jembatan.

Dalam pekerjaan jalan dan jembatan, mutu material timbunan tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan tampilan fisik di lapangan. Ditjen Bina Marga melalui Spesifikasi Umum mengatur pengendalian mutu bahan timbunan, termasuk data hasil pengujian sebagai bagian dari proses persetujuan mutu bahan serta pengujian rutin terhadap material yang digunakan.

Material Lokal Boleh, Tetapi Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Penggunaan material dari sekitar lokasi proyek pada prinsipnya tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun, yang menjadi persoalan adalah apakah material tersebut memenuhi persyaratan teknis dan telah melalui mekanisme pengujian serta persetujuan sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.

Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan :

Pertama, apakah material tanah yang digunakan untuk timbunan oprit Jembatan Riam Pangar telah dilakukan uji laboratorium?

Kedua, di laboratorium mana pengujian dilakukan dan kapan pengujian tersebut dilaksanakan?

Ketiga, bagaimana hasil pengujian sifat fisik, kepadatan dan parameter teknis lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak?

Keempat, apakah hasil pengujian tersebut menunjukkan material memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan?

Kelima, apakah terdapat dokumen persetujuan tertulis dari Direksi Teknis/Pengawas Pekerjaan sebelum material tersebut digunakan di lapangan?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ditjen Bina Marga mencantumkan mekanisme pengendalian mutu bahan timbunan, termasuk data pendukung hasil pengujian untuk persetujuan awal mutu bahan dan pengujian terhadap perubahan mutu atau sumber bahan.

Kejati Kalbar Diminta Jangan Hanya Melihat Hasil Akhir, Atas berbagai pertanyaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) didorong untuk tidak hanya melihat hasil pekerjaan secara kasat mata, tetapi memeriksa seluruh prosesnya.

Mulai dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, hasil uji laboratorium, persetujuan Direksi Teknis, laporan pengawasan, volume pekerjaan, pembayaran hingga dokumen serah terima pekerjaan.

Jika benar seluruh prosedur telah dilaksanakan, dokumen tersebut tentunya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan material tanpa pengujian yang dipersyaratkan, tidak sesuai spesifikasi, atau terdapat dokumen persetujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

PPK dan Pengawas Perlu Memberikan Penjelasan, Pihak yang juga perlu dimintai penjelasan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi/Pengawas Pekerjaan.

Sebab, pengendalian mutu bukan semata-mata tanggung jawab kontraktor. Ada mekanisme pengawasan dan persetujuan yang harus dapat ditelusuri dalam dokumen proyek.

Publik berhak mengetahui:

Siapa yang menyetujui material tersebut?

Kapan material dinyatakan memenuhi syarat?

Di mana hasil uji laboratoriumnya?

Apakah material yang diuji merupakan material yang sama dengan yang kemudian digunakan di lapangan?

Pertanyaan terakhir juga penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara sampel material yang diuji dengan material yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan.

BPK Diminta Menguji Tidak Hanya Administrasi

Selain aparat penegak hukum, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dinilai penting apabila terdapat indikasi persoalan dalam penggunaan anggaran negara.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat kesesuaian volume, mutu pekerjaan, spesifikasi teknis dan pembayaran yang telah dilakukan dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Apabila ditemukan selisih antara pembayaran dengan volume atau mutu pekerjaan yang diterima negara, tentu persoalannya menjadi lebih serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

KPK? Harus Ada Dasar yang Jelas

Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi korupsi yang memenuhi kewenangan dan kriteria penanganan KPK, data serta temuan tersebut dapat diteruskan kepada lembaga antirasuah.

Namun, pemberitaan tetap harus membedakan antara indikasi, dugaan dan fakta hukum. Sampai adanya hasil pemeriksaan atau bukti yang sah, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi “kongkalikong”.

Justru karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis dan audit, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

Pertanyaan Terbuka untuk Proyek Jembatan Riam Pangar

Berita-compasnews.com mendorong keterbukaan pihak terkait terhadap sejumlah pertanyaan berikut :

1. Apakah sudah tersedia dokumen hasil uji laboratorium material timbunan oprit Jembatan Riam Pangar?

2. Apakah hasil uji tersebut menyatakan material memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak?

3. Apakah terdapat persetujuan tertulis dari Direksi Teknis/Pengawas setelah hasil pengujian diterbitkan?

4. Apakah sumber material yang digunakan di lapangan sama dengan sumber material yang telah diuji?

5. Berapa volume material timbunan yang digunakan dan berapa volume yang dibayarkan kepada kontraktor?

6. Apakah PPK telah melakukan pemeriksaan dan dokumentasi mutu material secara berkala?

7. Apakah BPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, khususnya menyangkut volume dan mutu pekerjaan?

8. Jika belum, apakah Kejati Kalbar bersedia melakukan telaah dan pemeriksaan awal terhadap proyek tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Tunggu Oprit Ambles Baru Bertindak, Pekerjaan infrastruktur menggunakan uang negara bukan sekadar mengejar selesai secara fisik. Mutu, volume, spesifikasi dan pertanggungjawaban anggaran merupakan satu kesatuan.

Spesifikasi Umum Bina Marga sendiri menempatkan pengendalian mutu bahan sebagai bagian penting pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. 

Karena itu, apabila ada keraguan mengenai material yang digunakan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan saat bukti fisik dan dokumen masih dapat ditelusuri.

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah muncul keretakan, penurunan atau kerusakan oprit.

Kejati Kalbar diharapkan dapat menjawab keresahan publik dengan pemeriksaan yang objektif: apakah pekerjaan Jembatan Riam Pangar benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, atau justru terdapat persoalan yang selama ini belum terungkap.

Sebab, uang negara harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas—bukan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai.

Catatan redaksi :  Rujukan teknis Ditjen Bina Marga yang tersedia saat ini mencantumkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 serta Spesifikasi Umum 2025. Untuk menentukan aturan yang tepat terhadap proyek Riam Pangar, dokumen kontrak proyek perlu diperiksa karena kontrak menentukan spesifikasi yang berlaku bagi pekerjaan tersebut.

Editor: Berita-compasnews.com

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru