Berita-compasnews.com, Probolinggo — Kontroversi armada truk tronton bertonase besar yang melintasi jalan kelas III pada proyek pembangunan Jalan Condong–Segaran terus memanas. Aktivis kebijakan publik, Kamil Wahyudi, menegaskan tetap menolak keras pengoperasian tronton tersebut, sekalipun ada klaim izin dispensasi dari instansi terkait. Menurutnya, dispensasi tidak semestinya dijadikan pembenaran atas potensi kerusakan infrastruktur jalan umum.
Dispensasi Dinilai Berpotensi Merusak Jalan
Baca juga: Sebulan Mangkir dari Panggilan KPK, Anwar Sadad Disorot, GAPKM Desak Tindakan Tegas
Kamil menilai, penerbitan izin dispensasi untuk kendaraan berkapasitas besar di jalan kelas III merupakan langkah yang diduga keliru dan bertentangan dengan logika hukum serta teknis sipil.
"Sekalipun benar ada izin dispensasi yang dikeluarkan, saya tetap menolak keras. Dispensasi dari dinas tidak otomatis mengubah struktur dan daya dukung jalan. Kertas perizinan itu tidak bisa menahan beban puluhan ton di atas jalan kelas III yang kapasitasnya hanya sekitar 8 ton. Jika tetap dipaksakan, izin itu berindikasi melegalisasi perusakan fasilitas umum," ujar Kamil, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, penggunaan argumen dispensasi diduga sebagai bentuk manipulasi atas nama hak rakyat dan kepentingan proyek strategis.
"Masyarakat diiming-imingi jalan baru di Condong–Segaran, tetapi ruas jalan kelas III di sekitarnya berpotensi hancur dalam hitungan bulan. Ini diduga bentuk pembohongan publik yang dibungkus legitimasi formal," tegasnya.
Mengenai klaim pengawasan ketat oleh petugas saat tronton melintas, Kamil menilai narasi tersebut berindikasi sekadar ilusi.
Baca juga: Ungkap kebenaran! Iuran Poktan Rp50 Ribu per Sak untuk Biaya Operasional Pupuk Bantuan
"Pengawasan tidak bisa mengubah hukum fisika. Mau diawasi petugas sekalipun, jalan yang dihantam beban melebihi kapasitas berpotensi besar untuk jebol. Mengawasi kendaraan yang melampaui batas kelas jalan itu diindikasikan sama saja dengan membiarkan proses perusakan jalan," tukasnya.
Dugaan Jebakan Dikotomi Palsu
Lebih jauh, Kamil mengkritik upaya mengiring publik ke dalam apa yang ia sebut sebagai dikotomi palsu (false dilemma). Dalam skenario ini, masyarakat seolah dipaksa memilih antara proyek terhenti atau aturan kelas jalan yang dilanggar melalui dispensasi.
Baca juga: Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Revitalisasi SDN Sumberkare 1 Probolinggo Jadi Sorotan
"Ini diduga sebagai pilihan palsu yang diciptakan untuk menutupi indikasi ketidakmampuan perencanaan logistik kontraktor dan pengawas proyek. Pilihan yang benar sejak awal adalah: proyek berjalan tepat waktu menggunakan armada logistik yang sesuai dengan kelas jalan," papar Kamil.
Mengakhiri penjelasannya, ia mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak memakai uang rakyat secara sia-sia untuk memperbaiki jalan pendukung yang berpotensi rusak akibat pengoperasian armada berlebih.
"Menumbalkan aturan demi mengejar tenggat waktu diduga bukan bentuk kepedulian pada rakyat, melainkan indikasi pembenaran atas kegagalan perencanaan. Jangan sampai rakyat diberi jalan baru di Condong–Segaran hari ini, tapi berpotensi harus menikmati jalan pendukung rusak selama bertahun-tahun ke depan," pungkasnya.
Editor : Badwi