60 Tahun Tinggal di Lahan Orang Tua, Kini Digugat Sohan yang Klaim sebagai Ahli Waris

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Terjadi sebuah keributan di kantor desa sungai paduan, kecamatan teluk betang kabupaten kayong utara kalimantan barat.

Sejak tahun 1966 Tanah  tersebut di kuasai secara hukum Oleh Saudara JUMAN yang di buktikan dengan dua  lembar surat garap dari kantor agreria kalimantan barat, Lalu Terbit sebuah SKT yang kemudian terbit sebuah sertipikat atas nama Juman pada tahun 2018, semua jelas dan ada  bukti bukti surat jual beli tiga bidang tanah dalam satu hamparan.

Baca juga: Kasubbag TU Kemenag Kayong Utara Bantah Tudingan Penjualan Aset, Tegaskan Barang Bongkaran Menunggu Lelang Resmi

"lebih lanjut, menurut Sudarto anak tertua dari Almarhum JUMAN bahwa rumah tanah tersebut kami tempati satu keluarga adik beradik, Namun setelah Bapak saya meninggal dunia pada tahun 2023.


Memasuki tahun 2026 kami sekeluarga merasa terusik dan menanggung malu di lingkungan sekitar, Seolah-olah kami merampas hak milik orang lain, sehingga di laporkan ahli waris, Terang Sudarso

Di kantor Desa berkali kali di sampai kan SOHAN mengklaim bahwa rumah tanah yang di tempati Sudarto sekeluarga itu tanah datok saya, Kata Sohan dalam pertemuan di kantor desa sungai paduan Rabu 26/8/2026.

Baca juga: Pelaksana Klarifikasi Pemberitaan Proyek MTs Negeri 3 Kayong Utara, Bantah Dugaan Penjualan Aset dan Material Ilegal

Pertemuan ini sudah kedua kali nya, belum juga ada mendapatkan hasil kesepakatan antara dua belah pihak, kedua nya masih mempertahankan hak  nya, Pihak Sodarto bertahan atas dasar bukti bukti kepemilikan dari orang tua nya.

Pihak Sohan sampai detik ini juga masih mengklaim itu lahan milik Ahli waris.
belum ada pencabutan laporan nya secara resmi di selesaikan secara kekeluargaan.

Terakhir di konfrimasi awak media berita compas soal hasil akhir atau kata kesepakatan secara kekeluargaan, Sohan belum memberikan keputusan secara resmi, Yang jelas Saya masih mau berunding dengan kaluarga saya dulu bang,  termasuk Sepupu saya nuar. 
yang jelas saya tidak bisa memutuskan sendiri, apa lagi ini menyangkut tanah ahli waris, tentu banyak pertimbangan saat memutuskan perkara ini.

Baca juga: Dugaan Skandal Pernikahan Terlarang, Istri Oknum Kades Benawai Agung Beberkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Di lain tempat, awak media mengkonfirmasi kembali kamis 4/9/2026 Sudarto  menjelaskan, Jika masalah ini terus menurus tudak di temukan titik terang, maka selanjutnya kami dengan waktu dekat akan mengambil langkah hukum perdata.

NAMUN di sisi lain, saya juga masih berharap permasalahan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan, mengingat yang sedang berperkara saat ini bagian dari keluarga besar Saya, Tutup Sudarto ( Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru