Berita-compasnews.com, Kayong Utara, Kalbar — Pihak pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan renovasi MTs Negeri 3 Kayong Utara memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyoroti dugaan penjualan aset hasil bongkaran bangunan lama serta penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek.
Adi, selaku pihak yang dipercaya bertanggung jawab di lapangan, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya selama proses pelaksanaan pekerjaan.
“Terkait pemberitaan tersebut, saya menyatakan tidak benar. Pembongkaran bekas bangunan sepenuhnya merupakan aset sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama,” ujar Adi.
Menurutnya, pihak pelaksana telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara. Dalam koordinasi tersebut, Adi mengaku telah bertemu dengan Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Supriadi.
“Beliau menyampaikan bahwa aset-aset tersebut sudah diamankan dan saat ini menunggu surat dari Kementerian Agama Provinsi untuk proses lelang,” jelasnya.
Atas penjelasan tersebut, pihak pelaksana menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penjualan maupun mengambil keuntungan dari aset hasil pembongkaran bangunan lama.
Bantah Material “Bodong”
Adi juga membantah tudingan mengenai penggunaan material ilegal atau material “bodong” dalam pekerjaan.
Menurutnya, material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan diperoleh melalui pembelian dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Terkait tuduhan kami sebagai pelaksana menggunakan bahan bodong, itu juga tidak benar. Kami dapat mempertanggungjawabkan bahan-bahan material yang kami beli, lengkap dengan nota-nota pembeliannya,” tegas Adi.
Pihak pelaksana menyatakan siap memberikan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Soroti Dorongan Audit dan Proses Pekerjaan yang Masih Berjalan
Pihak pelaksana juga menanggapi bagian pemberitaan sebelumnya yang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), BPK maupun BPKP untuk melakukan pemeriksaan atau audit investigatif terhadap proyek tersebut.
Pelaksana menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh fungsi pengawasan dan kewenangan lembaga negara, termasuk apabila terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Namun demikian, menurut pelaksana, perlu dibedakan antara permintaan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan dengan pembentukan kesimpulan seolah-olah telah terjadi tindak pidana dan kerugian negara.
“Pekerjaan ini masih dalam proses berjalan. Karena itu, setiap persoalan seharusnya terlebih dahulu dilihat berdasarkan tahapan pekerjaan, dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, serta mekanisme pengawasan yang berlaku,” kata Adi.
Menurutnya, dugaan mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan temuan atau informasi awal di lapangan tanpa melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati apabila ada pihak yang ingin melakukan pengawasan. Tetapi jangan sampai informasi yang masih berupa dugaan kemudian diberitakan seolah-olah sudah menjadi fakta hukum. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihak pelaksana juga menilai bahwa setiap pihak yang menyampaikan kritik terhadap pekerjaan konstruksi sebaiknya memahami terlebih dahulu tahapan pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme pengawasan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang terlalu dini terhadap pekerjaan yang masih berjalan.
Berharap Pemberitaan Berimbang
Adi berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya persepsi yang keliru terhadap pihak pelaksana.
“Kami berharap pemberitaan yang terbit tidak menimbulkan fitnah dan merusak nama baik pelaksana kegiatan. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu-isu liar yang dapat merugikan pihak kami, terlebih saat ini pekerjaan masih dalam proses pelaksanaan,” pungkasnya.
Pihak pelaksana menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku serta terbuka terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme resmi. Tutup Adi (tim)
Editor : Badwi