Keluarga Korban Desak Tersangka Ditahan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kayong Utara Disorot

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Namun, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka memunculkan pertanyaan dari keluarga korban.

Perkara tersebut bermula dari kedekatan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan persetubuhan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Baca juga: 60 Tahun Tinggal di Lahan Orang Tua, Kini Digugat Sohan yang Klaim sebagai Ahli Waris

Korban, dalam keterangannya kepada keluarga, mengaku pada awalnya sempat menolak ajakan pelaku. Namun, hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Karena merasa khawatir dan takut kehilangan pelaku, korban kemudian menghubungi kakak kandung pelaku yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Kayong Utara. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh adiknya.

Dalam komunikasi tersebut, korban menanyakan sikap kakak pelaku apabila adiknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan.

Menurut penuturan korban saat diwawancarai pada 16 Agustus 2026, kakak pelaku menjawab bahwa jika memang terjadi hal tersebut, maka semestinya dilakukan pernikahan atau pertunangan.

Persoalan kemudian berkembang ketika korban merasa khawatir mengalami keterlambatan menstruasi dan menduga dirinya hamil. Kekhawatiran tersebut disampaikan kepada pihak keluarga pelaku maupun keluarganya sendiri.

Kedua pihak keluarga kemudian sepakat membawa korban ke sebuah klinik untuk menjalani tes kehamilan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dinyatakan tidak hamil.

Namun, persoalan kembali memanas setelah muncul informasi di lingkungan keluarga yang menyebut korban akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena sebelumnya mengaku hamil.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa tertekan. Mereka mengaku khawatir persoalan yang dialami korban justru berujung pada masalah hukum baru.

Keluarga korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Beberapa kali pertemuan dengan pihak keluarga terduga pelaku dilakukan, namun menurut keluarga korban, upaya mencapai mufakat tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, pada 16 Agustus 2026, keluarga membawa korban ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara untuk mendapatkan pendampingan.

Sehari kemudian, 17 Agustus 2026, bersama pihak KPAD, keluarga korban membuat laporan polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kayong Utara.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan oleh penyidik.

Setelah pemeriksaan selesai, korban bersama orang tuanya kemudian menuju Puskesmas Sukadana untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Menurut keterangan orang tua korban, berdasarkan informasi yang diterima dari tim KPAD yang mendampingi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lama pada bagian tubuh korban.

“Setelah itu saya dan anak saya bersama keluarga lainnya langsung pulang,” ungkap orang tua korban.

Tersangka Tidak Ditahan

Perkembangan perkara kemudian berlanjut. Menurut keluarga korban, sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, keluarga korban mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Kasubbag TU Kemenag Kayong Utara Bantah Tudingan Penjualan Aset, Tegaskan Barang Bongkaran Menunggu Lelang Resmi

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa tidak ditahan?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak keluarga korban.

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak.

KPAD: Proses Tetap Dikawal

Untuk melengkapi informasi, awak media mengonfirmasi Ketua KPAD Kayong Utara, M. Saufi.

Ia menyampaikan bahwa KPAD telah melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Kami telah melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk hingga tahapan persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Terkait status tersangka yang tidak dilakukan penahanan, M. Saufi menjelaskan bahwa KPAD sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun penyidik yang menangani perkara.

“Berdasarkan hasil konfirmasi, penangguhan tersebut dimungkinkan dan telah sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku,” jelasnya.

KPAD juga menyarankan agar informasi lebih lengkap mengenai alasan penangguhan serta proses hukum perkara tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Kayong Utara.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari pihak yang berwenang sekaligus tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban.

Baca juga: Pelaksana Klarifikasi Pemberitaan Proyek MTs Negeri 3 Kayong Utara, Bantah Dugaan Penjualan Aset dan Material Ilegal

Polres KKU: Tersangka Berstatus Tahanan Luar

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara menjelaskan bahwa keputusan terkait status tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan.

Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah status tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar, meskipun secara usia telah tergolong dewasa.

Selain itu, pihak keluarga tersangka melalui kakaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan sehingga tersangka menjalani status sebagai tahanan luar.

“Semua melalui prosedur. Pertama, pelaku masih berstatus pelajar walaupun sudah dewasa. Kedua, kakak pelaku mengajukan jaminan penangguhan dengan status tahanan luar,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak menjalani penahanan di dalam tahanan, status hukum yang bersangkutan tetap sebagai tersangka.

Penyidik, lanjutnya, juga akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut bagaimana proses hukum terhadap tersangka berjalan sekaligus bagaimana perlindungan dan pemenuhan hak korban sebagai anak tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.

(TIM)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru