Dendam Kesumat, Pelaku Asal Surabaya Nekat Bacok Nelayan Camplong Hingga Tewas

Reporter : Taufik
Caption Foto: Kapolres Sampang AKBP Anang Hadiyanto SIK dampingi Kasatreskrim Iptu Fajri Alim saat Pres Release

BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG || ​Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang nelayan bernama Moh. Hasan (46) di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (10/9/2026) dini hari.

​Kapolres Sampang AKBP Anang Hadiyanto SIK, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim SE, MM, dalam Pres Release menyatakan bahwa insiden berdarah yang memakan korban jiwa warga Dusun Rosong ini didasari oleh motif dendam kesumat dari pelaku.

Baca juga: Polres Sampang Amankan Tiga Anak Bawah Umur Pelaku Kekerasan Seksual di Toilet Sekolah

​"Pelaku yang berinisial A.N. (27), seorang pelaku asal Surabaya, telah merencanakan aksi keji ini secara matang dengan mempelajari rutinitas korban saat pergi dan pulang melaut," katanya.

​AKBP Anang Hadiyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku sengaja datang dari Surabaya menuju lokasi kejadian sambil membawa sebilah senjata tajam jenis celurit sepanjang 33 cm untuk memburu korban.

​"Tersangka menyergap dan membacok korban secara mendadak di dekat sepeda motornya menggunakan celurit hingga korban meninggal dunia di tempat akibat luka parah di beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Baca juga: Polres Sampang Gelar Apel Jam Pimpinan, Kapolres Tekankan Kondusifitas Wilayah dan Mitigasi Bencana

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi penganiayaan berat ini bermula saat pelaku bersembunyi di balik sebuah truk dump di dekat tempat sandar perahu korban untuk menunggu momen yang tepat.

​"Berkat hasil olah TKP dan penyelidikan cepat, tim kami berhasil membekuk tersangka pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB atau hanya berselang tujuh jam setelah kejadian," tegasnya.

Baca juga: Konsisten Jumat Berkah, Kapolres Sampang Gandeng Awak Media Berbagi di Masjid Al Rasyid

​Atas tindakan keji dan terencana tersebut, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

​"Tersangka A.N. kini kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pukasnya.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru