BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - Aksi pembunuhan tragis gegerkan warga Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial MD (26), yang berstatus menantu korban, nekat menganiaya mertuanya, M (55), menggunakan sebilah parang hingga meninggal dunia. Insiden berdarah tersebut bermula saat pelaku merasa tersinggung dan emosi akibat tegurannya untuk mengecilkan suara sound system yang keras justru direspons buruk oleh korban.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan berat itu dipicu oleh kekesalan pelaku saat mendapati anak kandungnya tidak bisa tidur nyenyak di ruang keluarga. Kebisingan tersebut bersumber dari teras rumah saksi Saniyah yang berjarak hanya sekitar empat meter dari kamar anak pelaku, di mana korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya sambil menyalakan pemutar musik ber volume tinggi.
"Pelaku menghampiri asal suara sound system tersebut dengan tujuan agar suaranya dikecilkan, namun korban memberikan jawaban yang membuat pelaku tersinggung sehingga memicu emosi," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sampang pada Rabu (23/9/2026).
Menurut penjelasan AKBP Anang Hardiyanto, emosi pelaku yang membuncah membuatnya langsung menggeledah dan mengambil sebilah parang sepanjang 54 centimeter yang berada di dekat tempat duduk sebelah kanan korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut secara brutal ke arah tubuh korban.
"Pelaku mengayunkan parang ke bagian kepala atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh, lalu menyabetkan kembali ke leher sisi kiri belakang sebanyak dua kali hingga akhirnya korban meninggal dunia," ungkapnya.
Kapolres Sampang menambahkan bahwa jajaran jajaran Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil meringkusnya beberapa jam setelah kejadian. Tersangka MD ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah musala milik saudara Juhri di Dusun Burajah, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian.
Baca juga: Polres Sampang Tangkap Pria Berinisial IH Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Pacar
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian pelaku, serta pakaian milik korban yang terdapat bercak darah untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Kini tersangka MD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan hukum lanjutan. Atas tindakan keji tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Taufik