Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Lakarsantri, Sita 42 Gram Sabu

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya — Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F. (23) diamankan pada (18/8). Polisi menyita 24 klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan sebuah Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri. Sabu tersebut, ditemukan tersimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

Baca juga: Antisipasi Gangster, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Patroli Malam

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo. Orang tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tutur AKP Adik, pada Rabu (30/9) malam.

AKP Adik menyebut sabu itu diterima A.T.F. pada (18/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pasokan dan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok di Jalan Kedung Cowek, 11 Remaja Diamankan

"A.T.F. menawarkan sabu kepada teman-temannya dan menyalurkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau, yakni menempatkan paket di lokasi yang telah ditentukan. Menurut penagakuannya transaksi yang dilakukan tersangka diperkirakan berkisar satu hingga sepuluh kali dalam sehari," katanya.

Kasat menambahkan tersangka mengaku telah menjual sabu selama sekitar tiga tahun. Harga per paket disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

"Selain 24 klip sabu dengan total sekitar 42 gram, anggota juga menyita, satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon (HP)," jelasnya.

Tersangka A.T.F. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaiannya, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Penyesuaian ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru