Polres Sampang Buka Suara, Tegaskan Isu Suap Rp 200 Juta Kasus Narkoba Adalah Hoaks

berita-compasnews.com
Caption Foto: Kasatresnarkoba Polres Sampang IPTU Yuda Julianto SH MH

BERITACOMPASNEWS.COM || ​SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang membantah keras kabar burung mengenai dugaan penerimaan suap senilai Rp 200 juta yang menyeret anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Isu yang menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari seorang bandar narkoba berinisial B asal Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, agar terbebas dari jerat hukum dipastikan tidak berdasar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tindak pidana narkoba tersebut telah dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.

​Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara yang dimaksud telah melewati seluruh tahapan hukum yang sah, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan tanpa ada intervensi maupun kompromi dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Iptu Yuda Yulianto Raih Awarding Ketik.com 2026 sebagai Pelopor Pengungkapan Kasus Kakap Narkoba

​"Hal ini tidak benar bahwa prosedur penanganan perkara sudah kita laksanakan sesuai prosedur dan pentahapan mulai dari awal penyelidikan maupun penyidikan," katanya.

​Iptu Yuda Julianto juga membeberkan perkembangan terkini mengenai proses hukum kasus tersebut untuk menepis anggapan bahwa perkara dihentikan. Saat ini, berkas perkara kasus tindak pidana narkoba tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Baca juga: Turnamen Domino Kemerdekaan di Sampang Sukses Digelar, Polres Titip Pesan Bebas Narkoba

​"Perkara awal Tindak Pidana sudah kita proses, dan berkas perkara sudah P21 dan sudah tahap 2 di kejaksaan. Sekali lagi rumor tersebut tidak benar," ungkapnya. Minggu (11/10/2026)

​Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa institusinya sangat mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penindakan hukum di wilayah hukum Polres Sampang. Pihaknya tidak menutup diri dari pengawasan publik maupun lembaga penegak hukum lainnya, selama hal itu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang valid.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Raih Peringkat I dan III Prestasi Anev Ditresnarkoba Polda Jatim Semester I 2026

​"Kami terbuka dan siap untuk dikoreksi atau diawasi oleh siapa pun selama itu berdasarkan bukti yang sah. Namun, kami juga meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya," tegasnya.

​Menyikapi beredarnya desas-desus tersebut, pihak Polres Sampang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih kritis, bijak, dan berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan kabar di media sosial maupun lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan tidak langsung menelan mentah-mentah kabar angin atau dugaan yang tidak pasti, serta selalu menyaring informasi dengan merujuk pada saluran berita resmi dan terpercaya.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru