Berita-compasnews.com, Surabaya - Di Surabaya mulai muncul obat terlarang jenis ekstasi dengan logo baru. Selain logo Minion yang sempat viral, kini muncul inovasi baru yakni ekstasi berlogo WA (WhatsApp).
Temuan logo baru jenis ekstasi terungkap oleh jajaran SatResnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengamankan seorang diduga pengedar diwilayah Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya.
Dari pengedar tersebut bukan hanya dua jenis ekstasi lain logo yang ditemukan, anggota juga menemukan ribuan obat keras jenis pil koplo atau dobel L.
Pria yang diamankan berinisial MA (24), warga Pandegiling Kecamatan Tegalsari, yang berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, usai adanya informasi yang masuk terkait adanya seorang pengedar.
"Lokasi penangkapan berada di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dalam pengembangan perkara, anggota juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng, Surabaya," kata AKBP Dodi, Sabtu (10/10).
Puluhan Ekstasi dan 32 Ribu Pil Koplo Disita
AKBP Dodi melanjutkan, total barang bukti ekstasi yang diamankan mencapai 43 butir dengan berat netto gabungan sekitar 14,836 gram. Sementara itu, jumlah pil koplo yang tercatat dalam keterangan polisi mencapai sekitar 32.000 butir.
Barang bukti yang disita dengan rincian, 19 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp dengan berat netto sekitar 5,892 gram. 24 butir ekstasi kuning berlogo Minion dengan berat netto sekitar 8,944 gram. 32 botol pil koplo jenis Dobel L, masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, dengan total kurang lebih 32.000 butir dan 2 HP.
"Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan diduga pelaku ini bertugas mengambil dan memasang ranjauan," imbuh Dodi.
Diketahui jika MA ini diduga tidak hanya menyimpan atau membawa barang terlarang. Ia juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli yang bertugas mengambil serta memasang ranjauan narkotika dan obat keras sesuai arahan.
Siapa yang berperan mengarahkan, yakni seseorang berinisial RESEK, yang dalam keterangan perkara disebut sebagai bandar yang kini DPO.
Sementara itu, untuk skema upah dalam aktivitas tersebut, MA disebut memperoleh bayaran Rp5.000 untuk setiap butir ekstasi yang terjual atau telah dipasang dalam ranjauan, serta Rp15.000 untuk setiap botol pil koplo jenis Dobel L yang dipasang atau diranjau.
Polisi kini masih dalami jaringan pemasok juga asal barang, jalur pengiriman, hingga identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras dapat menyasar berbagai lingkungan, termasuk kawasan permukiman hingga rumah kos.
Editor : Badwi