Eksekusi Lahan 2,7 Hektare di Bungah Gresik Ditunda, Akses Masuk Jadi Kendala

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Gresik - Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total sekitar 2,7 hektare atau 27.429 meter persegi di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terpaksa ditunda pada Kamis (15/10/2026).

Penundaan tersebut dilakukan oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan mempertimbangkan faktor keamanan, guna menghindari potensi bentrokan fisik serta menjaga situasi di lapangan tetap kondusif dan humanis.

Lahan tersebut merupakan objek yang dimenangkan Ronald Tamtomo Karli melalui proses lelang resmi pada 2024. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk.

Meski aparat penegak hukum, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, serta perangkat desa setempat telah hadir untuk mendampingi pelaksanaan eksekusi, proses pengosongan dan penyerahan objek kepada pemenang lelang belum dapat diselesaikan.

Akses Masuk Menjadi Kendala

Kendala utama dalam pelaksanaan eksekusi kali ini adalah tertutupnya akses masuk utama menuju objek tanah yang berada di bagian tengah hamparan. Akses tersebut berada di area tanah milik pihak lain yang menguasai lahan di bagian depan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pemohon, pihak yang menguasai akses masuk tersebut bukan merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan objek tanah yang menjadi objek lelang. Namun, keberadaan akses tersebut menjadi faktor penting bagi pelaksanaan eksekusi.

Pemenang lelang Ronald Tamtomo Karli diwakili tim advokat yang terdiri atas Suprat, S.H., M.H., Abdul Syukur, S.H., M.H., Hasrina Nurlaily, S.H., M.H., dan Syahril, S.H.

Kuasa hukum Ronald Tamtomo Karli, Suprat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Bahkan, tahapan constatering atau pencocokan objek eksekusi sebelumnya telah berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Namun, hambatan baru muncul ketika pelaksanaan eksekusi dijadwalkan, terutama karena akses utama menuju lokasi tidak dapat digunakan.

“Hari ini ada pelaksanaan eksekusi dari kami, pemohon pemenang lelang atas nama Ronald. Namun, pelaksanaannya terkendala dengan adanya pihak yang memiliki aset di depan yang merupakan pintu masuk utama tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Lahan yang mau dieksekusi itu objeknya sekitar 2,7 hektare berupa tanah kosong yang posisinya berada di tengah,” kata Suprat di lokasi, Kamis (15/10/2026).

Kuasa Hukum Berharap Eksekusi Dijadwalkan Ulang

Suprat menegaskan bahwa pihaknya bertugas mengawal pelaksanaan pengambilalihan hak atas objek lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penundaan tersebut tidak menghambat pemenuhan hak kliennya sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan sekaligus mengupayakan komunikasi secara persuasif dengan pihak yang menguasai akses masuk utama. Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi sehingga pelaksanaan eksekusi berikutnya berjalan lancar.

“Tugas kami sebagai kuasa hukum akan melaksanakan pengambilalihan hak itu, setelah itu diserahkan kepada pemilik. Kami hanya berusaha meminta keadilan mewakili pemenang lelang untuk menguasai aset yang menjadi hak milik dia, bukan milik orang lain,” ujarnya.

Suprat juga berharap komunikasi yang lebih baik dapat terbangun setelah penundaan tersebut, sehingga persoalan akses tidak kembali menjadi kendala pada pelaksanaan eksekusi berikutnya.

“Mudah-mudahan ada komunikasi yang lebih baik pasca tertundanya pelaksanaan ini. Kami berharap selaku kuasa hukum dari pemenang lelang, pelaksanaan eksekusi yang akan dijadwalkan ulang dapat berjalan lancar dan terlaksana. Sambil berjalan, komunikasi dengan pihak lain yang memiliki pintu masuk utama akan tetap kami upayakan secara persuasif agar ke depannya tidak ada kendala kembali,” tambahnya.

PN Gresik Utamakan Keamanan dan Kondusivitas

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik, Noeroso, menyampaikan bahwa persiapan operasional pelaksanaan eksekusi telah dilakukan oleh panitia bersama unsur pengamanan yang terlibat.

Meski demikian, kondisi di lapangan menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan untuk mengambil langkah penundaan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus mengutamakan keselamatan semua pihak dan menghindari terjadinya bentrokan fisik.

“Pertimbangannya kita menjaga dalam pelaksanaan eksekusi, jangan sampai ada bentrok fisik. Kita berusaha supaya pelaksanaan eksekusi hari ini kondusif dan humanis. Kita menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan Pengadilan Negeri Gresik untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Noeroso.

Dengan penundaan tersebut, pelaksanaan eksekusi masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan Pengadilan Negeri Gresik. Sementara itu, upaya komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus dilakukan untuk mengatasi kendala akses menuju objek tanah.

Pelaksanaan eksekusi selanjutnya diharapkan dapat berlangsung sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru