Kamis, 15 Okt 2026 10:58 WIB

"Tunduk Akui Sebar Hoaks 500 Hektare, 5 Media Kini Dibayangi Sanksi Pidana dan Hukum Adat"

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR – Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai dugaan kepemilikan lahan sawit 500 hektare oleh Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, serta ujaran kebencian terhadap institusi Pemerintah Daerah akhirnya memasuki babak baru. Lima perwakilan media massa yang menyebarkan informasi tak berdasar tersebut secara resmi mendatangi Kantor Bupati Bengkayang untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Rabu (14/10/2026).

Mediasi dan penyampaian maaf ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, termasuk Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto, S.I.P., serta jajaran pejabat daerah lainnya.

Tiga Poin Pengakuan Kesalahan Media, Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, perwakilan kelima media tersebut, yang diwakili oleh Sdr. Sabirin, membacakan tiga poin utama permohonan maaf dan pengakuan kesalahan mereka secara terbuka :  

1. Pengakuan Berita Bohong: Meminta maaf kepada Wakil Bupati Bengkayang, H. Syamsul Rizal, atas penyebaran berita bohong dan data yang tidak akurat terkait klaim kepemilikan lahan sawit 500 hektare di Desa Pawangi, Kecamatan Capkala.

2. Pencabutan Tudingan Korupsi : Meminta maaf kepada institusi Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas tudingan tak berdasar yang menyebut bahwa Pemkab Bengkayang adalah "sarang korupsi".

3. Penyesalan atas Makian Kasar : Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang atas penggunaan diksi/kata-kata kotor dan makian tidak pantas (b*sat/t) yang dinilai merendahkan martabat warga daerah setempat.

Dalam pernyataannya, perwakilan media tersebut juga berjanji dan siap dituntut sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta menerima sanksi apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Sikap Tegas Wabup: Maaf Secara Pribadi, Hukum Jalan Terus untuk Institusi, Merespons permohonan maaf tersebut, Wakil Bupati Syamsul Rizal menunjukkan sikap kedewasaan sekaligus ketegasan yang terukur sebagai kepala daerah. Secara pribadi, ia menyatakan telah memaafkan para pelaku terkait fitnah lahan 500 hektare yang dialamatkan kepada dirinya. Namun, untuk penghinaan terhadap institusi negara dan masyarakat, proses hukum dan sanksi adat dipastikan tetap berjalan. 

"Secara pribadi, masalah tuduhan kepemilikan tanah 500 hektare itu sudah saya maafkan. Namun, secara pemerintahan, permohonan maaf ini bukanlah penentu bahwa kasus ini sudah selesai," tegas Syamsul Rizal di hadapan forum.

Ia menambahkan bahwa narasi yang menuding Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebagai "sarang korupsi" serta penggunaan makian kotor kepada warga Bengkayang adalah bentuk penghinaan serius yang tidak etis dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan selembar surat maaf.

"Tudingan kepada institusi pemerintah dan bahasa-bahasa yang merendahkan marwah Bengkayang itu belum selesai. Kami sudah menyerahkan perkara ini ke Bagian Hukum Pemkab. Ke depannya, kami bersama Forkopimda, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, hingga Dewan Adat Kabupaten akan menyikapi penghinaan ini secara bersama-sama sesuai aturan hukum positif dan hukum adat," tegasnya.

Pelajaran Berharga untuk Insan Pers, Peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan refleksi (otokritik) bagi dunia pers, khususnya di Kalimantan Barat. Jurnalisme sejatinya bertumpu pada pilar verifikasi, data yang akurat, dan etika komunikasi, bukan pada opini membabi buta, asumsi, apalagi cacian.

Sebagai penutup, Syamsul Rizal memberikan pesan peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba merusak kondusivitas Kabupaten Bengkayang.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Silakan kawan-kawan media merenung. Kami ingin Bengkayang ini tetap aman. Selama ini kawan-kawan media di Bengkayang selalu baik dan aman-aman saja. Jangan sampai ada oknum media yang datang ke Bengkayang dengan tujuan tidak jelas dan merusak tatanan keamanan yang sudah terbangun dengan baik ini," tutup Wabup.

Editor : Kusnadi