Berita-compasnews.com, Tulungagung — Dugaan rencana kegiatan sabung ayam atau adu jago di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan tersebut disebut akan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 09.30 WIB, di Arena Balong T.A., Desa Padangan, Kecamatan Ngantru.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat guna memastikan kebenaran jadwal, lokasi, serta bentuk kegiatan yang direncanakan.
Baca juga: Temuan Tim Investigasi di Plosoklaten Jadi Sorotan, Kapolres Kediri Diharapkan Beri Atensi
Apabila kegiatan tersebut disertai taruhan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi tanpa izin, penyelenggara maupun pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Selain dugaan unsur perjudian, aspek perlindungan hewan juga perlu menjadi perhatian. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan tindakan penganiayaan atau penyalahgunaan hewan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Baca juga: Lapor Pak Kapolri ; Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian
Masyarakat yang mengetahui adanya persiapan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut diimbau untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian atau pemerintah setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Warga juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri ataupun terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai rencana kegiatan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Editor : Badwi