Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Dusun Balong, Polres Tulungagung Diharapkan Turun Tangan

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Tulungagung — Dugaan aktivitas sabung ayam disebut terjadi di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi. Jumat (23/10/2026). 

Aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah tersebut disebut melibatkan sejumlah orang yang berkumpul untuk menyaksikan pertandingan ayam. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan waktu kejadian, jumlah orang yang terlibat, maupun ada atau tidaknya unsur taruhan dan perjudian.

Baca juga: Dugaan Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Disorot, APH Diminta Segera Bertindak

Masyarakat meminta aparat terkait tidak mengabaikan informasi yang beredar. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah.

Publik Menanti Klarifikasi Aparat

Dugaan sabung ayam yang disertai taruhan uang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan unsur perjudian, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Temuan Tim Investigasi di Plosoklaten Jadi Sorotan, Kapolres Kediri Diharapkan Beri Atensi

Masyarakat berharap Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, dan Polda Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya laporan serta langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Klarifikasi resmi dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi. Penanganan yang transparan juga diperlukan untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Lapor Pak Kapolri ; Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian 

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 426 dan Pasal 427. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap dugaan sabung ayam harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat yang memastikan kebenaran dugaan tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan verifikasi dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru