Empat Kendaraan PT SPILL Diduga Manipulasi Nomor Mesin Saat Uji Kir, AMI Desak Direktur Utama Dipidana

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya - Dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraan milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPILL) yang menjalani pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes, Surabaya, memantik sorotan keras Aliansi Madura Indonesia (AMI). Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pemeriksaan identitas kendaraan dalam proses uji KIR.

Bukti foto yang disebut telah tersedia menjadi bahan penting untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian tersebut. AMI perlu mendesak aparat penegak hukum memeriksa nomor mesin pada keempat kendaraan, mencocokkannya dengan dokumen resmi, serta menelusuri catatan pengujian yang tersimpan di UPTD PKB Tandes.

Baca juga: AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., didorong untuk meminta aparat tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah administratif biasa sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Jika benar terdapat ketidaksesuaian pada empat kendaraan, penyidik harus mengungkap penyebabnya dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

"Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi nomor mesin pada empat kendaraan PT SPILL. Jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen. Periksa kendaraan, telusuri proses pengujiannya, dan ungkap siapa pun yang bertanggung jawab. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," ujar ketua AMI.

AMI juga perlu menegaskan tuntutan agar Direktur Utama PT SPILL diperiksa apabila terdapat bukti yang relevan mengenai keterlibatan atau tanggung jawab pidananya. 

Jika penyidikan membuktikan Direktur Utama terlibat dalam tindak pidana, AMI mendesak agar yang bersangkutan diproses dan dipidana sesuai hukum. Jabatan maupun besarnya perusahaan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Sorotan berikutnya tertuju pada UPTD PKB Tandes dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pemeriksaan nomor mesin dilakukan, apakah identitas kendaraan telah dicocokkan dengan dokumen yang relevan, serta bagaimana petugas menindaklanjuti ketidaksesuaian yang ditemukan.

Baca juga: Lempar Telur Busuk ke Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi AMI Gegerkan Kejati Jatim

AMI juga perlu mendesak pemeriksaan terhadap petugas yang menangani pengujian keempat kendaraan tersebut. Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran, aparat harus menentukan tanggung jawab masing-masing berdasarkan bukti.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengemudi atau pemilik kendaraan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.

Persoalan ini harus dijawab melalui pemeriksaan fisik kendaraan, dokumen kepemilikan dan identitas kendaraan, serta catatan resmi pengujian. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada manipulasi disengaja, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. 

Namun, dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan yang sah.

Baca juga: Tegaskan Bukan Begal Air, Klarifikasi Status Rumah Kontrakan dan Dukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Manajemen PT SPILL harus memberikan klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat kendaraannya. Dishub Surabaya juga perlu menyampaikan keterangan resmi mengenai proses pengujian di UPTD PKB Tandes, termasuk status hasil uji kendaraan yang dipersoalkan. 

Klarifikasi kedua pihak penting agar publik mengetahui fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

AMI mendesak agar persoalan ini tidak berakhir dengan jawaban normatif tanpa penelusuran yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menerima konsekuensi sesuai hukum.

Apabila terdapat kelemahan pengawasan, Dishub Surabaya juga harus menjelaskan langkah korektif yang akan dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru