Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terus menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Kayong Utara, khususnya di Kecamatan Simpang Hilir — yang dinilai menjadi kawasan paling rentan pada tahun 2026 ini. Korban tidak hanya berasal dari kalangan anak putus sekolah, tetapi juga siswa yang masih aktif bersekolah.
Kronologi Singkat
Sebut saja RK, seorang siswi SMA yang diduga telah berulang kali — hampir sepuluh kali — melakukan hubungan intim dengan kakak kelasnya, berinisial AP. Awalnya korban menolak, namun karena merasa kehormatannya telah dirampas, ia akhirnya pasrah dan justru takut kehilangan AP. Namun seiring berjalannya waktu, AP justru menjauh tanpa alasan yang jelas.
Kekecewaan mendalam membuat RK akhirnya menceritakan semuanya kepada keluarga. Orang tua korban pun bergerak mencari kebenaran dan keadilan. Pada 17 Agustus 2026, korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Sudah Tiga Bulan, Pelaku Belum Ditahan
Kini hampir tiga bulan berlalu sejak laporan resmi diterima. Bukti-bukti berupa hasil visum dan empat barang bukti telah diserahkan dan disita. Unit PPA Polres Kayong Utara telah menangani kasus ini, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Namun hingga saat ini, pelaku yang berstatus pelajar belum juga ditahan oleh aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diterima keluarga korban, alasan yang disampaikan penyidik adalah adanya "perbaikan berkas". Namun penjelasan itu belum diiringi dengan langkah penahanan yang diharapkan.
Keluarga Korban: "Apakah Karena Kami Miskin?"
Kekecewaan keluarga korban terluap begitu saja:
"Kami kecewa. Apakah benar karena kami orang biasa, tidak punya, dan miskin, lalu kasus anak saya dianggap sepele? Seolah-olah hukum di sini hanya berlaku bagi mereka yang punya kuasa dan uang. Kami sudah mulai berpikir untuk mencabut laporan kami saja. Biarlah semua ini jadi sampah, daripada setiap hari kami menahan sesak di dada melihat keadilan yang tak kunjung datang." Terang Paman korban dengan nada kesal.
Pentingnya Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum
Hukum melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali, terlepas dari status ekonomi maupun latar belakangnya. Kasus persetubuhan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terlepas dari status pelajar pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan dan langkah tegas. Perlindungan terhadap korban anak harus menjadi prioritas utama, dan proses hukum harus berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Keadilan tidak boleh terasa mahal bagi mereka yang paling lemah. Hukum harus tegak, bukan tergantung siapa yang bersalah dan siapa yang punya."
Editor : Badwi