Misteri Penangkapan Mafia BBM Bengkayang: Terduga Pelaku Diamankan, Mengapa Aparat Masih Bungkam?

Reporter : Kusnadi

Bengkayang, Kalbar (Berita-compasnews.com) – Krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkayang masih menjadi momok yang mencekik perekonomian warga. Di tengah situasi krisis tersebut, publik dikejutkan oleh informasi penangkapan seorang oknum terduga penampung BBM bersubsidi oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Bengkayang. Namun ironisnya, hingga detik ini, proses penyidikan terkesan ditutup-tutupi tanpa ada rilis resmi dari Satreskrim Polres Bengkayang mengenai kronologi, status tersangka, maupun jumlah barang bukti yang disita.

 

Sikap bungkam aparat ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pengamat Hukum terkemuka, Dr. Herman Hofi, menyoroti tajam lambannya keterbukaan informasi oleh pihak kepolisian dan Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa menutup akses informasi terkait kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip Good Governance dan regulasi negara.

 

“Publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum berjalan. Hal ini dijamin penuh oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap perkembangan penyidikan yang menyangkut kepentingan umum wajib disampaikan secara berkala kepada publik, tidak boleh ada yang ditutupi (SOP Penanganan Perkara),” tegas Dr. Herman.

 

Lebih lanjut, penyembunyian informasi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi tegas pimpinan tertinggi Polri, Kapolri Jenderal Suyudi, yang secara konsisten menggaungkan transformasi penegakan hukum yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Segala bentuk penyidikan yang mengendap tanpa kejelasan berpotensi melanggar kode etik profesi serta menciderai kepercayaan publik terhadap netralitas kepolisian.

 

Secara materiil hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah tindak pidana ringan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. Pengusutan kejahatan ini juga harus sejalan dengan asas legalitas hukum pidana modern yang dianut dalam KUHP Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), di mana penegakan hukum harus menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat—bukan malah melindungi kepentingan segelintir oknum oligarki lokal.

 

Dr. Herman juga mengingatkan esensi dari Pasal 33 UUD 1945. "BBM bukanlah sekadar komoditas dagang biasa, melainkan urat nadi hajat hidup orang banyak. Pembiaran terhadap mafia BBM dan lambannya rilis resmi penyidikan tidak hanya memperburuk kondisi sosial-ekonomi warga, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian aparat terhadap kepastian hukum," tambahnya.

 

Harapan masyarakat terhadap ketegasan aparat,bagaimana seharusnya aparat penegak hukum (Ditreskrimsus/Satreskrim) bertindak sigap, memborgol pelaku, dan segera merilis tersangkanya ke hadapan publik.

 

Kini, bola panas berada di tangan Polres Bengkayang. Publik dan awak media menuntut agar aparat kepolisian segera menggelar konferensi pers secara terbuka, memaparkan secara transparan seluruh konstruksi perkara, dari hulu distribusi hingga ke muara penampungan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul dan senyap ke atas.

 

Perkembangan terkait skandal dugaan mafia BBM ini akan terus dikawal secara ketat oleh publik demi tegaknya keadilan di Bengkayang.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru