Membongkar Trik 'Antrean Siluman' Mafia Solar SPBU Bengkayang, APH & Pertamina Jangan Tutup Mata!

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang, Kalbar – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Bengkayang diduga kuat bukan sekadar masalah minimnya kuota, melainkan akibat praktik mafia yang terstruktur. Hasil investigasi eksklusif secara undercover (penyamaran) selama lebih dari satu bulan mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), oknum pegawai, dan para pengantre "siluman". Penyelewengan ini bertujuan merampas hak masyarakat kecil untuk disalurkan kepada pengepul demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.

 

Investigasi dengan cara turun langsung menjadi pembeli solar subsidi ini membongkar rapinya permainan kotor tersebut di SPBU PT Imanuel Jaya (Nomor Registrasi 64.791.20) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat (Jalan BRC), Desa Bhakti Mulya/Simpang Tiga, Kecamatan Bengkayang. Berdasarkan temuan di lapangan, antrean panjang kendaraan lawas hingga truk yang kerap terlihat diduga kuat hanya sebagai kamuflase operasional.

 

Berikut adalah rincian dugaan manipulasi dan modus operandi yang berhasil dihimpun selama investigasi :

 

° Manipulasi Harga Eceran Tertinggi (HET): Secara visual, mesin dispenser di SPBU tersebut memang menampilkan transaksi dengan harga resmi Bio Solar subsidi Rp 6.800 per liter, seperti contoh pengisian 100 liter yang tertera dengan total harga Rp 680.000. Namun faktanya, untuk kuota pengisian tersebut (baik 98,52 liter maupun 100 liter), pengelola SPBU diduga memungut bayaran sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000. Harga di tingkat SPBU didongkrak secara sepihak menjadi kisaran Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per liter.

 

° Pengabaian Regulasi Barcode & Pelat Nomor: Di area SPBU terpampang peringatan tertulis yang melarang petugas melayani kendaraan jika nomor polisi fisik berbeda dengan nomor polisi yang tertera di layar mesin EDC. Aturan ini adalah turunan langsung dari Ketentuan Utama Penggunaan Barcode BBM Subsidi MyPertamina yang mewajibkan prinsip "Satu Kendaraan Satu Barcode", melarang keras penukaran kode QR, dan mewajibkan penolakan pengisian jika data pelat nomor tidak sesuai. Ironisnya, aturan wajib ini diduga kuat diabaikan sepenuhnya. Penggunaan barcode subsidi seringkali tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang datang, dan kuat dugaan satu pihak menguasai lebih dari satu barcode.

 

° Penyalahgunaan Kendaraan & Wadah Pengisian: Kendaraan yang ikut antre mayoritas dalam kondisi mati pajak dan tidak layak pakai, sekadar menjadi formalitas untuk mengelabui sistem. Penyaluran BBM seringkali tidak murni masuk ke tangki, melainkan diisikan ke jerigen yang telah disiapkan. Jika terpaksa diisi ke tangki, BBM tersebut akan langsung disedot kembali ke dalam jerigen.

 

° Keterlibatan Internal : Kuat dugaan oknum pegawai SPBU turut bermain dalam mengatur nomor antrean. Akibat rantai distribusi ilegal ini, harga solar subsidi di Bengkayang pada tingkat pengecer melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per liter.

 

Dua orang narasumber dari kalangan pengantre di lapangan turut membenarkan praktik ini, menyatakan bahwa mereka secara rutin membeli dengan harga patokan Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per liter langsung dari oknum SPBU.

 

Pengamat Hukum Desak Sanksi Cabut Izin dan Tindakan Tegas Aparat

 

Merespons bukti-bukti dari temuan investigasi ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengecam keras lemahnya pengawasan di sektor energi daerah. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang untuk segera menghentikan pembiaran ini.

 

"Ini adalah kejahatan ekonomi terstruktur. Praktik ini secara nyata melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta regulasi distribusi dalam Perpres No. 191 Tahun 2014. Ancaman pidananya tegas, penjara maksimal 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. Fakta bahwa mesin mencatat harga resmi namun realita bayarnya jauh lebih tinggi adalah bentuk manipulasi sistematis," tegas Dr. Herman.

 

Dr. Herman secara khusus melayangkan tuntutan kepada Direktur dan Manajemen PT Pertamina Patra Niaga, baik di tingkat Provinsi Kalimantan Barat maupun Pusat. Ia meminta Pertamina segera melakukan audit investigatif, memberikan sanksi administratif terberat, hingga mencabut izin operasional SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.

 

"Kami juga mendesak pengawas penyaluran distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat, termasuk Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten Bengkayang, untuk tidak tutup mata. Di ranah penegakan hukum, Kapolda Kalbar dan Kapolres Bengkayang harus segera turun tangan. Panggil manajemen SPBU, periksa CCTV, periksa transaksi EDC, dan tindak tegas para mafia ini tanpa pandang bulu sesuai instruksi transparansi Presisi Polri," pungkasnya.

 

Tim redaksi akan terus mengawal dugaan skandal mafia solar ini. Publik menanti ketegasan nyata dari aparat kepolisian dan Pertamina untuk membersihkan benalu yang merugikan rakyat kecil di Bengkayang.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru