Berita-compasnews.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bongkar peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial AM (28) di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
AM ditangkap pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan terduga pengedar tersebut, polisi menyita tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 27,494 gram.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tegaskan Tak Ada Kesimpulan Prematur soal Kasus Narkoba
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan jika, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Keputih. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AM.
"Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya," kata AKBP Dodi, Minggu (8/11/2026).
Beli Sabu Rp15,4 Juta dari Pemasok DPO asal Bangkalan
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi pembelian disebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan. Sabu sebanyak 28 gram tersebut dibeli dengan harga Rp550 ribu per gram atau total mencapai Rp15,4 juta.
" Sistim transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA," imbuh AKBP Dodi.
Kepada penyidik, AM mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Namun, sebagian barang haram itu juga diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Raup Keuntungan Rp350 Ribu per Gram
Baca juga: Dua Kos di Surabaya Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Berstatus DPO
Modus penjualan yang dilakukan AM terbilang beragam. Ia mengaku menggunakan sistem ranjau untuk mengirimkan pesanan kepada pembeli.
Sementara untuk pelanggan yang dikenalnya, transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah disepakati, salah satunya kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer.
AM mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang berhasil terjual, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Selain keuntungan uang, AM juga mengaku mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.
Dalam pemeriksaan, AM berdalih nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih terlibat dalam bisnis narkotika tersebut.
Baca juga: Komitmen Berantas Curanmor, Kapolrestabes Surabaya Bongkar 112 Kasus Pencurian Kendaraan
Pemasok Masih Diburu
Terungkapnya kasus ini menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga memasok sabu kepada AM.
Pasalnya, sosok D yang disebut sebagai sumber barang masih berstatus DPO. Polisi perlu mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : Badwi