Beritakompas.com, Surabaya - Lagi-lagi Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial MA (50) tahun, alamat Surabaya.ditangkap di Jl. Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya.pada hari Kamis 16 November 2023, sekira pukul : 11.00 wib
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim Ipda Agung suciono mengungkapkan, Pada saat anggota Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Selasa,(28/11/2023)

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada saat di Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya“tutur Agung.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti 9 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3 gram beserta Klipnya.”terangnya
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat di introgasi tersangka mengakui bahwa 9 poket narkotika jenis sabu tersebut miliknya. dan berperan sebagai Pengedar
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi